Iseng, Tiga Pemuda Ini Berhadapan Dengan Hakim

18.562 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menjatuhkan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga orang pemuda yang melanggar Pasal 489 KUHP, kemarin. Ketiga pemuda tersebut berinisial DD, DF, dan MFA.

Advertisement

Ketiga pemuda ini divonis melanggar karena terbukti telah mencoret-coret Tugu Helikopter milik Landasan Udara Atang Sendjaja (Lanud ATS) TNI Angkatan Udara di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Hakim Zaufi Amri SH dan Panitera Ani SH, dalam keputusannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan mencoret-coret tugu pesawat helikopter ATS milik TNI AU sehingga menyebabkan kerugian.

“Ketiga terdakwa diharuskan membayar denda masing-masing Rp 500.000. Apabila tidak membayar maka hukuman kurungan selama dua hari,” katanya.

Hakim juga menjelaskan, perkara Pasal 489 KUHP berbunyi “kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.

Kapolsek Kemang, Kompol Ade Yusuf Hidayat, membenarkan terjadinya perkara tersebut.

“Pihak Lanud ATS melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kemang dan kami tindak lanjuti. Kami berhasil menangkap para pelaku hingga kami proses hingga persidangan di PN Cibinong,” ujarnya.

Advertisement