JAKARTA, Buanaindonesia.com– Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo rencananya hari akan digugat terkait pencapresan Jokowi oleh Ketua Bidang Advokasi Jakarta Baru. Namun, gugatan itu batal dilakukan karena barang bukti belum cukup.
Ketua Bidang Advokasi Jakarta Baru Habiburohman yang rencananya akan menggugat tidak kunjung hadir dari yang dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.
Pewarta berita baru mendapatkan kabar ditunda setelah menunggu hampir dua jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada. Rencananya gugatan itu akan didaftarkan hari Rabu 19 Maret.
“Ditunda karena alat bukti dan administrasi belum cukup. Dan akan datang Rabu (19/3) pukul 11.00 WIB,” ujar Habiburohman saat dikonfirmasi wartawan, (17/3/2014).
Selain masalah barang bukti, Habiburohman membatalkan gugatannya karena kurangnya data bukti video. “Videonya belum terkumpul semua,” tutupnya. (dtk)








