JPU Beberkan Aliran Dana Miliaran, Leni Marlina Didakwa TPPU dari Jaringan Narkotika

12.665 dilihat
JPU Beberkan Aliran Dana Miliaran, Leni Marlina Didakwa TPPU dari Jaringan Narkotika

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Sidang kasus pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Leni Marlina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH, membacakan surat dakwaan yang memuat aliran dana miliaran rupiah yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH. Dalam dakwaan, JPU Muhammad Ichan Syahputra mengungkap bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut berasal dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Advertisement

Transaksi Mencurigakan Miliaran Rupiah

Penyidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga kuat terlibat dalam aktivitas keuangan jaringan narkotika lainnya, termasuk narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet, yang hingga kini masih berstatus DPO.

JPU membeberkan adanya transaksi dalam jumlah besar melalui dua rekening BCA atas nama terdakwa. Rinciannya:

Jaringan Wehan:Transaksi masuk: Rp21,2 juta, Transaksi keluar: Rp1,1 miliar

Terkait Hasanudin: Setoran dan transfer: Rp1,67 miliar, Transfer tambahan: Rp670 juta dan Rp502 juta

Terkait Barmawi dan Rizal (DPO): Transfer & setoran tunai: Rp5,6 miliar lebih, Penarikan tunai: Rp1,7 miliar, Setoran tunai tambahan: Rp1,75 miliar

Menurut jaksa, pola transaksi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul dana dari jaringan narkotika.

Pembelian Aset Bernilai Tinggi

Tidak hanya menampung dana, terdakwa juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, antara lain: Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi senilai Rp250 juta, tanah 434 m² di Sei Seputih senilai Rp1,5 miliarP, pembangunan rumah senilai Rp500 juta, Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V

Pasal yang Didakwakan

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Leni Marlina melanggar: Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Hen)

Advertisement