
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat mencatat, selama 2010 sampai 2016 telah terjadi 233 kasus Human Trafficking (perdagangan orang) di Jawa Barat.
Risna Priyatno S.Pd. sebagai Sekretaris Cabang KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Kabupaten Garut mengungkapkan, rata-rata 43 kasus terjadi setiap tahun. Kasus ini harus mendapatkan penanganan serius dan berkesinambungan.
“Secara data memang jumlahnya fakultatif , rata-rata 43 kasus trafficking terjadi setiap tahun. Trafficking merupakan persoalan kompleks yang harus mendapat penanganan serius dan berkesinambungan” ujarnya saat di wawancara pada hari Kamis, 16 November 2017 di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut.
Risna juga menambahkan, melalui peningkatan pengelolaan potensi ekonomi disekitar, masyarakat tidak perlu bekerja keluar kota atau keluar negeri untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
“Melalui peningkatan ekonomi maka tiap keluarga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari pengelolaan potensi sekitar, diharapkan ada peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan khususnya perempuan dan remaja sehingga masyarakat tidak perlu bekerja keluar kota atau negeri untuk mencegah terjadinya trafficking” pungkasnya.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, menyatakan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
( Editor : WN )









