Kawanan Debt Collector Berulah, Kuasa Hukum Sitti Siapkan Jalur Hukum

5.593 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Upaya Sitti Jamilah mempertahankan minibus Mitsubishi X-fander sirna. Ia dipaksa menyerahkan barang berharganya kepada kawanan Dept Collector, saat melaju di jalur Puncak.

” Kejadian Kamis 26 Januari 2023 pukul 23:00 malam, tiba-tiba ada 20 orang pria mengepung kami yang sedang makan dekat minimarket. Mereka tidak menunjukan surat kuasa penarikan, mengaku dari PT Dipo Star Finance, Cabang Sunter,” kata Sitti, Selasa 31 Januari 2023.

Advertisement

Sitti mengungkapkan, tunggakan cicilan yang sebelumnya telah dikonfirmasi ke pihak leasing dalam proses negoisasi pelunasan cepat. Namun bukannya diberi kesempatan memperoleh haknya, Sitti justeru mendapat perlakuan yang merugikannya.

” Beberapa hari sebelumnya, kami sudah sampaikan bahwa kami mengajukan pelsus atau pelunasan pembayaran. Ajuan kami itu belum direspon, yang ada malah penarikan paksa seperti ini. Saya serahkan ke kuasa hukum langkah selanjutnya, karena saya awam masalah ini,” kata Sitti.

Kini, kendaraan bernomor polisi F1623JQ itu berada dalam genggaman kawanan dept collector yang tiba-tiba mendatanginya. Ia mengaku akan menempuh jalur komunikasi melalui kuasa hukumnya, Adv. Noer Ally SH dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa.

“Kami tidak ingin merugikan orang lain dan dirugikan. Kami hanya ingin mobil peninggalan almarhum suami saya itu kembali,” tandas Sitti.

Terpisah, Kuasa Hukum Siiti Jamilah, Noor Ally mengungkapkan, ada kesalahan prosedur penarikan unit milik nasabah.

” Yang pertama mereka tidak memperlihatkan surat kuasa penarikan mobil, mereka juga tidak membuat Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) dan parahnya, dilakukan bukan pada jam kerja, melainkan tengah malam,” kata Noor Ally.

Noor Ally juga mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pihak yang melakukan penarikan paksa kendaraan itu, diantaranya, Master Collection bernama Agus Wilianto dan Rangga Buana yang mengaku sebagai Junior Collection.

” Kami sudah layangkan surat kordinasi pengembalian unit secara tertulis akan kebenaran tersebut. Namun para pihak yang menarik unit malah menghindar dan tidak mau memperlihatkan surat kuasa dari leasing,” kata Noor Ally.

Padahal, jelas Noor Ally, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Pelunasan Percepatan yang tidak direspon. Debitur, kata Noor Ally, suami dari Ibu Sitti Jamilah ini sudah wafat.

” Seharusnya diberi kemudahan oleh perusahaan. Keterlambatan pembayaran kan juga dipertimbangkan. Ini malah sebaliknya, dikonfirmasi secara resmi ke kantornya malah memilih menggunakan cara-cara kurang elegan,” pungkasnya.

Advertisement