Kementerian UMKM Gandeng JNIB Perkuat Usaha Mikro Nasional, Fokus Legalitas hingga Akses Pembiayaan

9.605 dilihat
Ajie Kurniawan, Tenaga Ahli Kementerian UMKM RI,
Ajie Kurniawan, Tenaga Ahli Kementerian UMKM RI, saat acara ngaji kebangsaan yang diselenggarakan pimpinan wilayah pemuda Muhammadiyah kalbar di aula gedung dakwah Muhammadiyah kubu raya, selasa 11 maret 2025 (poto net)

BUANAINDONESIA.CO.ID JAKARTA- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia membuka peluang kolaborasi strategis dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) dalam upaya memperkuat dan mempercepat pengembangan usaha mikro di berbagai daerah di Indonesia.

Kolaborasi tersebut mengemuka dalam diskusi nasional yang diselenggarakan DPN JNIB secara daring melalui Zoom Meeting dengan tema “UMKM dan Problematikanya”, Jumat (19/12). Diskusi ini menghadirkan Ajie Kurniawan, Tenaga Ahli Kementerian UMKM RI, sebagai narasumber utama.

Advertisement

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua Umum DPN JNIB Nachung Tajudin, jajaran pengurus pusat, wilayah (DPW), hingga pengurus cabang (DPC) JNIB dari seluruh Indonesia.

Legalitas Usaha Jadi Fondasi UMKM Naik Kelas

Dalam pemaparannya, Ajie Kurniawan menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi utama dalam skema pemberdayaan usaha mikro agar mampu naik kelas dan berdaya saing.

Menurutnya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi pintu masuk utama bagi pelaku usaha mikro untuk memperoleh akses pembiayaan, pendampingan, hingga perluasan pasar.

“Usaha mikro harus tercatat secara resmi. NIB bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas negara,” ujar Ajie.

Ia mendorong JNIB untuk berperan aktif mendampingi pelaku UMKM binaannya agar memahami pentingnya legalitas usaha dan segera mengurus NIB.

Peningkatan Kapasitas dan Standarisasi Produk

Setelah tahap formalisasi, penguatan UMKM dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas usaha melalui pelatihan dan pendampingan. Fokusnya mencakup pengembangan produk, inovasi, kualitas kemasan, hingga strategi pemasaran yang adaptif terhadap pasar.

Tahap berikutnya adalah standarisasi produk, termasuk sertifikasi halal, pendaftaran merek atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) bagi produk makanan dan minuman.

“Standarisasi penting untuk melindungi pelaku usaha. Banyak UMKM kehilangan mereknya karena tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektual sejak awal,” jelasnya.

Dengan sertifikasi yang lengkap, produk UMKM memiliki peluang lebih besar masuk ke ritel modern seperti minimarket, supermarket, hingga platform digital nasional.

Akses Permodalan Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta

Dalam aspek pembiayaan, Ajie menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai skema pendanaan bagi usaha mikro. Untuk tahap awal, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sementara untuk pembiayaan lanjutan, pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta.

“Sesuai kebijakan Kementerian UMKM, KUR sampai Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Cukup dengan menunjukkan usaha berjalan dan layak,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyaluran KUR dan PNM pada tahun 2025 telah mencapai 98 persen dan dipastikan akan terus berlanjut pada tahun 2026.

PLUT, Digitalisasi, dan Akses Pasar Nasional

Selain permodalan, pengembangan UMKM juga difasilitasi melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) sebagai pusat inkubasi, pelatihan digitalisasi, dan business matching.

Pada tahap lanjutan, usaha mikro diarahkan masuk dalam klaster usaha serta kemitraan dengan usaha kecil dan menengah agar terhubung dengan rantai pasok nasional.

Peluang pasar juga diperluas melalui kebijakan afirmasi pemerintah, di antaranya alokasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, penyediaan 30 persen ruang publik bagi UMKM, pemanfaatan platform PaDi UMKM, hingga peluang ekspor.

UMKM Dominasi Struktur Ekonomi Nasional

Berdasarkan data Sakernas BPS Agustus 2024, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha, dengan usaha mikro mendominasi sebesar 96,84 persen atau sekitar 54,42 juta unit usaha.

Sementara data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM Kementerian UMKM 2025 mencatat sebanyak 30,17 juta unit usaha, dengan 64,5 persen dikelola oleh perempuan.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM RI dan JNIB diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha mikro secara berkelanjutan, meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari tingkat paling dasar.

Advertisement