Kondisi Lingkungan Tahura Bandung Semakin Memprihatinkan

30.771 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kondisi Taman Hutan Raya ( TAHURA ) Ir H Juanda Bandung kondisinya semakin mengkhawatirkan. TAHURA yang memiliki seluas 590 Ha itu dikelola dan dikuasai Balai Pengelolaan Tahura Ir Juanda dan merupakan salah satu kawasan hutan di wilayah KBU ( Kawasan Bandung Utara ) yang memiliki fungsi konservasi, pelestarian dan perlindungan bagi kawasan di bawahnya. Tahura juga memiliki fungsi ekologi yang strategis bagi keberlanjutan layanan alam Cekungan Bandung.

Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menilai bahwa aktivitas pembangunan atas nama penataan sarana wisata yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Tahura berupa penataan lahan parkir, pembangunan betonasi jogging track Goa Jepang-Maribaya dan pembangunan sarana wisata di Tebing Keraton terlalu dipaksakan, berlebihan, mengabaikan aturan-aturan dan belum dijamin sesuai dengan zonasi atau blok pemanfaatan yang direncanakan sebagaimana dalam dokumen rencana pengelolaan Tahura.

Advertisement

Masih kata Dadan, aktivitas pembangunan disana juga telah mengabaikan asas dan prinsip kelestarian, keterbukaan, keadilan, partisipasi, kehati-hatian, kebersamaan dan keterpaduan sebagaimana diatur dalam Undang Kehutanan No 41 Tahun 1990, UU KSDAE No.5 tahun 1990 dan Perda No 25 tahun 2008 tentang Pengelolaan Tahura Juanda.

Selain itu, aktivitas pembangunan di Tahura yang sedang berjalan juga telah mengabaikan Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dimana dalam pemanfaatan ruang di KBU harus mendapatkan rekomendasi Gubernur dan sesuai dengan blok pemanfaatan Tahura.

” Fungsi alamiah hutan dan ekosistemnya harus dipertahankan seiring dengan daya dukung lingkungan KBU sudah menurun dan semakin membabi butanya pembangunan sarana komersil-wisata di KBU. Namun kini kondisi Tahura sudah kian memprihatinkan. Saat ini, kita juga belum tahu seperti apa rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur  atau BPMPT Jawa Barat? . Bahkan merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP 27 tahun 2012, setiap usaha atau kegiatan pembangunan yang wajib Amdal UKL-UPL wajib memperoleh Izin Lingkungan, apalagi pembangunan sarana wisata berada dalam kawasan hutan yang akan menganggu bentang alam hutan. Kawasan Tahura juga berada didalam kawasan rawan bencana patahan lembang. Ada indikasi kuat, pembangunan wisata yang sedang berjalan tidak disertai izin lingkungan, karena pihak Tahura tidak menunjukan dokumen tersebut kepada warga, ” Kata Dadan pada Buana Indonesia, minggu, 12 November 2017.

Lanjutnya  pembangunan sarana wisata ini juga telah mengabaikan aturan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, hingga saat ini warga belum mendapatkan informasi utuh mengenai rencana pembangunan, dokumen perizinan dan dokumen lingkungan dan dll yang diminta oleh warga. informasi proyek pembangunan pun tidak disampaikan secara rinci kepada warga setempat, pedagang dan pihak-pihak lainnya.

” Dari laporan dan tinjauan lapangan yang kami terima, selain proses perencanaan pembangunan sarana wisata yang tidak melibatkan partisipasi warga setempat. Pelaku usaha warga sekitar kawasan, pembangunan sarana wisata yang sedang berjalan telah memberikan akibat sosial dan ekonomi bagi pedagang, warga setempat serta pelaku usaha lainnya, ” ucap dia

Dadan Ramdan meminta Gubernur, Kepala Balai Pengelolaan Tahura menghentikan pembangunan sarana wisata yang mengganggu fungsi kawasan, melibatkan partisipasi dan memberdayakan warga setempat dalam pengelolaan Tahura dan mengakomodir segala komplain tuntutan warga yang dirugikan oleh kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.

Advertisement