Korban Pemukulan Jadi Terdakwa/ Keluarga Kecewa Oknum JPU tidak Adil

10.030 dilihat

Buanaindonesia.co.id,Palembang.- Korban pemukulan Haikal aziz,
mengalami luka luka setelah dipukul lawannya, wijaya lefi. Insiden itu
terjadi di jalan kolonel. Haji Burlian, Palembang, pada 14 april 2024
silam.

Motif diduga hanya gara ketersingugan saat berkendaraan. wijaya tidak
senang didahului atau (dipotong/ salip) oleh haikal aziz saat
berkendaraan, sehingga sempat terjadi kejar kejaran dijalan, tepat di
tkp zaikal aziz, ditabrak oleh lawannya lefi wijaya, lalu terjadi
ketegangan dan pemukulan.

Advertisement

Keduanya juga sempat sama sama membuat laporan kepihak berwajib dan
sama sama menjalani persidagan. Namun pihak keluarga Zaikal Aziz
kecewa lantaran Oknum JPU yang menangani kasus tersebut tidak adil.

Muhammad Yusuf salah satu keluarga haikal aziz mengatakan, penegak
hukum seharusnya berpihak kebenaran dan akal sehat, namun malah justru
penegak hukum tidak objektif dan berat sebelah karena pada saat
kejadian ada 5 saksi yang mengatakan, tidak ada pemukulan justru
adiknya yang menjadi korban. “kok adik saya menjadi
tersangka,”katanya.

Namun Yusuf sangat menyayangkan permasalah ini sampai masuk kemeja
hijau, ini seharusnya tidak perlu dibesarkan atau cukup diselesaikan
secara baik baik dan dimusyawarkan, “namun mereka tidak ada etikad
baik , kalau mereka ngomong baik baik dan bertanggung jawab atas
kesalahan mungkin kami ada pertimbangan.” Katanya.

Sebelumnya, sejumlah massa mengelar aksi demo, di kantor kejaksaan
tinggi sumatera selatan, selasa siang. (14/10/2025).

Sejumlah masa mendesak kejati sumsel usut tuntas oknum jaksa nakal di
pengadilan.

Dengan membawa beberapa spanduk, mereka merasa kehilangan kepercayaan
terhadap sistem peradilan lantaran oknum jpu berat sebelah dan kurang
memberi ruang keadilan substantif terhadap keluarganya.

Menurut mereka oknum jaksa penuntut umum (jpu) tidak adil dalam
menangani perkara kasus penganiayaan terhadap zaikal aziz.

Koordinator aksi, mengatakan, saat kejadian justru Zaikal aziz bin H
syahril menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka luka yang
dilakukan oleh lawannya.

Sementara disela aksi, massa pun disambut langsung oleh perwakilan
penkum kejati sumsel, okhmadiyanto. Ia mengatakan, tuntutan masa akan
disampaikan langsung secepatnya terhadap pimpinan nya/ dan ia
menghimbau kepada masa untuk beri kepercayaan sebagai lembaga
institusi negara hukum/ dan pihaknya akan menyelidiki dan akan
memproses lebih lanjut.

“beri kami kepercayaan sebagai institusi lembaga hukum, ibu ibu sama
sama bapak bapak disini tolong diterima dulu, sepertinya serius datang
kesini saya mewakili ibu fani sebagai kasi penkum, terkait ini
sepertinya kasus pidana hukum korban tersangka babak belur luka luka,
mungkin ini terkait emosi, ada yang lepas jadi mis komunikasi,” kata
Okhmadiyanto, perwakilan penkum kejati sumsel saat menemui masa.

Sebelumnya pada senin siang, (13/10/2025) yang lalu, Zaikal Aziz,
menjalani persidangan di pengadilan negeri palembang. Dengan agenda
tuntutan jpu terhadap zaikal aziz. Zaikal dituduh melanggar pasal 351
ayat (1) kuhp tentang penganiayaan, dengan tuduhan memukul pengemudi
lain wijaya lefi menggunakan kunci pass hingga dituntut lima bulan.
Namun, versi ini dibantah tegas oleh tim kuasa hukum terdakwa dan para
saksi saksi.

Dalam proses persidangan, menurut kuasa hukum zaikal aziz, lima saksi
secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada perkelahian, tidak ada
pemukulan dengan kunci pass, dan bahwa zaikal justru sempat diserang
terlebih dahulu hingga luka luka.

Menurut kuasa hukum, oknum jaksa memanipulasi data dan menghadirkan
saksi palsu.

“sesuai fakta persidanganyang terungkap selama ini baik bukti buktin
surat saksi sebanyak 5 orang kejar kejaran, saksi tempat kejadian
posisinya kurang 10 meter kita sudah ungkap persidangan, dan terakir
tadi kita juga mengajukangambar dan poto dan kita menunggu hasil
majelis hakim, tadi kami keberatan atas tindakan jaksa yang secara
nyata memanipulasi data data tersebut, langkah hukum kita buat
tindakan lanjutan,” kata M Fauzan A Ridho, kuasa hukum Zaikal aziz.

Advertisement