PALEMBANG, Buanaindonesia.com-Lantaran selalu berhasil melakukan aksi pencurian bermotor (curanmor), Hendri Saputra (40), warga Jalan Ahmat Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, membuatnya ketagihan untuk mengulangi kembali. Hebatnya, kurang sebulan, dia sudah membawa 14 unit motor milik korbannya.
Merasa pekerjaannya itu menjanjikan, pelaku mengajak rekannya, Dwi Putra Agung (21), warga Jalan Slamet Riadi, Lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Bersama Dwi, mereka berhasil membawa kabur dua unit motor.
Namun, sepandai-pandainya melakukan aksinya, pelaku Hendri akhirnya ditangkap di rumahnya atas laporan korban berdasarkan penyelidikan, Selasa (31/3). Kemudian, pelaku Dwi juga berhasil diciduk polisi. Polisi juga menangkap Dian (34) yang bertugas menjual barang curian tersangka Hendri kepada pembeli.
Dari tangannya, petugas menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatannya yang belum sempat terjual, kunci T, dan senjata tajam. Sementara motor yang lain sudah dijualnya ke daerah Ogan Ilir.
Kepada petugas, tersangka Hendri mengaku nekat melakukan curanmor lantaran terbelit utang. Dalam kondisi pusing mencari pekerjaan, tersangka melihat motor terparkir di sekitar rumahnya. Bermodalkan kunci T, motor jenis Yamaha Vixion itu berhasil dibawa kabur. Karena hasilnya cukup memuaskan dan mampu membayar utangnya, dia kembali mengulanginya hingga 14 kali dalam waktu tak sampai sebulan.
“Sudah 14 motor pak, itu sebulan ini. Yang sepuluh sudah saya jual, sisanya masih saya simpan,” kata tersangka Hendri di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (1/4).
Dikatakannya, sepeda motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Agar tidak ketahuan, dia menyuruh tersangka Dian membawanya kepada pembeli.
“Dia paling saya kasih persenan, tidak dibagi rata,” kata dia.
Karena selalu berhasil, dia mengajak tersangka Dwi beraksi. Kebetulan, Dwi seorang pengangguran dan tidak neko-neko.
“Kalo sama Dwi baru dua kali, duitnya bagi rata,” ujarnya.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Raphael BJ Lingga mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Suwardi (40), warga Kelurahan Sri Mulya, Sako, Palembang, yang kehilangan motor di rumahnya pertengahan Februari lalu. Korban mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung diselidiki.
“Dari pemeriksaan ternyata tersangka Hendri sudah 14 kali mencuri motor dalam sebulan ini. Tersangka Hendri dan Dwi kita jerat Pasal 363 KUHP, sementara tersangka Dian dijerat Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Erwan)








