MUARAENIM, Buanaindonesia.com- Kepala Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Nasni Balkis, meminta kepada PT Bumi Sawindo Permai (BSP) untuk mengembalikan lahan 40 hektar milik pemerintah dan masyarakat setempat.
Pasalnya, Perusahaan di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut, diduga telah menggunakan lahan milik pemerintah dan masyarakat Desa Tanjung Karangan. Untuk kegiatan produksi perusahaan, dengan cara menyerobot.
“Sekarang ini Pemerintah beserta masyarakat desa ,tengah menuntut kepada perusahaan agar tidak ingkar janji” ungkap Nasni Balkis, pada Buanaindonesia.com Rabu (01/04/15).
Diungkapkannya bahwa, pada pertengahan januari 2015. tepatnya 19 januari 2015 lalu. Pemerintah desa, warga setempat, beserta pihak perusahaan telah melakukan pertemuan. Guna mencari solusi atas masalah tuntutan tersebut. Dengan semangat win-win solution.
Dikatakannya, dari hasil diskusi yang dilakukan dengan Pihak PT BSP melalui Direktur Utama itu, telah menuangkan poin-poin kesepakat bersama. Diantaranya, menindak lanjuti tuntutan tanah seluas 40 hektar yang terletak di Rimba Kayu Menang.
“Sudah disepakati akan diganti. diukur sudah, ditinjau sudah. Beberapa kali saya tanyakan kepada pihak PT BSP melalui Dirut katanya masih ada bukti-bukti yang tidak sah. Nah sudah tiga kali pertemuan tetapi jawabannya sama. Kami masyarakat merasa diingkari oleh perusahaan,”ungkap Nasni.
Menurut Kades, usai pertemuan itu, dirinya selaku Kepala Desa, telah beberapa kali menayakan secara lisan kepada pihak PT BSP melalui pimpinan perusahaan, namun dari jawaban yang diterimanya justru tidak ada kepastian untuk kapan akan dilakukan pengembalian lahan seluas 40 hektar yang tengah sengketa tersebut. Sehingga, dirinya menduga perusahaan telah ingkar janji kepada pemerintah desa dan Masyarakatnya
“Awalnya PT BSP mau ganti bangunan, tetapi masyarakat tidak mau diganti bangunan. Masyarakat minta diganti lahan yang ukurannya sama yakni 40 hektar,”jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT BSP Syaiful Islami, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menerangkan bahwa, antara PT BSP dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung belum ada kata sepakat. Pihaknya mengaku akan mengupayakan permasalahan sengketa lahan ini agar dapat diselesaikan secepatnya.
“Belum ada kesepakatan, dan secepatnya akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah Desa Tanjung Karangan,”katanya. (Siswanto)








