LGI Sumsel Kritik Dana Umroh Rp1 Miliar: Tak Sejalan dengan Inpres Efisiensi di Tengah Utang Rp135 Miliar Banyuasin

2.703 dilihat
Ketua Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan,  Al Anshor, S.H., C.MSP.,
Ketua Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan,  Al Anshor, S.H., C.MSP.,

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Banyuasin sebesar Rp1 miliar untuk program Umroh menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan,  Al Anshor, S.H., C.MSP., kepada media ini kkamis (09/10/25) mengatakan bahwa ia menilai langkah program umroh tersebut bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.

Advertisement

Menurut Al Anshor, kebijakan itu menunjukkan ketimpangan moral dan logika anggaran. Sebab, di saat yang sama, Bupati Banyuasin secara terbuka mengakui adanya utang daerah mencapai Rp135 miliar, yang berdampak langsung pada terhambatnya sejumlah proyek pembangunan di Bumi Sedulang Setudung.

“Bagaimana mungkin ketika Bupati mengeluh pembangunan tertunda akibat utang ratusan miliar, justru muncul alokasi Rp1 miliar untuk Umroh? Ini bukti nyata gagalnya skala prioritas, sekaligus bentuk pengabaian terhadap semangat efisiensi belanja negara,” tegas Al Anshor.

LGI Sumsel menyoroti bahwa Inpres No. 1 Tahun 2025 menegaskan pentingnya menekan belanja non-esensial, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, demi mengoptimalkan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan mendasar di Banyuasin, mulai dari infrastruktur jalan rusak, serta angka kemiskinan

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, LGI Sumsel menuntut Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Banyuasin agar segera mengumumkan daftar 34 nama penerima fasilitas Umroh yang dibiayai dari dana Pokir.

“Publik berhak tahu siapa saja yang diberangkatkan. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan dana tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, LGI Sumsel menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk menelusuri dugaan pelanggaran efisiensi penggunaan anggaran tersebut.

“Prinsip transparansi dan efisiensi adalah kewajiban. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, terlebih ketika daerah tengah menanggung beban utang besar,” tutup Al Anshor.

Advertisement