Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Hakim PN Palembang Larang Wartawan Liput Sidang Narkoba

8.313 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (8/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang memaparkan kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.

Namun, suasana sidang sempat memanas ketika Ketua Majelis Hakim Parmatoni, S.H., melarang seorang wartawan Ketik.com mengambil gambar di ruang sidang. Padahal, jurnalis tersebut telah mengenakan ID card resmi PN Palembang dan mengambil foto dari posisi belakang ruangan tanpa mengganggu jalannya persidangan.

Advertisement

Larangan tersebut dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Terlebih, jurnalis Ketik.com dikenal rutin meliput kegiatan persidangan di PN Palembang tanpa pernah mendapat keberatan dari majelis hakim lainnya.

“Hei mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” ujar Hakim Parmatoni dengan nada tegas di ruang sidang utama.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi penanganan perkara di PN Palembang, khususnya dalam kasus narkoba yang dipimpin hakim tersebut. Beberapa wartawan yang bertugas di pengadilan mengaku kejadian serupa sudah pernah dialami sebelumnya, terutama saat meliput sidang yang dipimpin oleh hakim yang sama.

PN Palembang Akan Kroscek Insiden

Menanggapi kejadian tersebut, Juru Bicara PN Palembang Kelas 1A Khusus, Khoiri, menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kita akan kroscek terlebih dahulu dengan majelis yang bersangkutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Saksi Beberkan Kronologi Penemuan Sabu

Dalam persidangan yang sama, dua saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa sabu ditemukan tersembunyi di teras rumah terdakwa, terselip di antara papan kayu dan dibungkus kantong plastik bersama timbangan digital.

“Barang itu kami temukan di teras rumah terdakwa. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Rendi yang masih buron (DPO),” ungkap saksi di depan majelis hakim.

Saksi juga menambahkan bahwa informasi soal aktivitas terdakwa diperoleh dari laporan masyarakat, bukan dari target operasi. Saat ditangkap, terdakwa Nur Anisa bersikap kooperatif dan mengakui telah menjalankan bisnis terlarang itu selama kurang lebih satu bulan.

“Terdakwa mengaku sudah dua kali menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu,” jelas saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari menyebutkan, selain sabu, uang hasil penjualan serta timbangan digital turut disita sebagai barang bukti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Henry)

Advertisement