Catatan Lama Terulang: DLH Banyuasin Uji Sampel Limbah PT Tirta Freshindo Jaya Usai Sungai Sukomoro Menhitam

1.632 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASINDugaan pencemaran lingkungan yang kembali dikeluhkan warga di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, membuka catatan lama pengelolaan limbah PT Tirta Freshindo Jaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin mengungkapkan bahwa produsen minuman tersebut sebelumnya pernah terindikasi menimbulkan dampak limbah terhadap aliran anak sungai di permukiman warga.

​Menanggapi keluhan masyarakat mengenai air sungai yang berubah warna menjadi hitam, berbau menyengat, serta menimbulkan rasa gatal, DLH Banyuasin bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis dan pengujian sampel air.

Advertisement

​Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Abas Kurib, menjelaskan bahwa timnya telah menyisir beberapa titik strategis guna mengambil sampel pengujian, mulai dari sumur warga, saluran drainase pemukiman, hingga outlet pembuangan limbah perusahaan.

​”Semua sampel sudah kami ambil, baik dari sumur masyarakat, saluran air, maupun outlet perusahaan. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar sekitar 14 hari. Hasil itulah yang akan menjadi dasar ilmiah untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran,” tegas Abas Kurib di Talang Kelapa, Rabu (6/8/2026).

​Abas menambahkan, secara kasat mata pihaknya belum dapat menyimpulkan sumber utama pencemaran. Sebab, saluran yang dikeluhkan warga juga menampung buangan limbah domestik dari rumah tangga. Pada musim kemarau, penguraian bakteri anaerob terhadap sisa bahan organik rumah tangga juga dapat memicu air menjadi hitam dan berbau.

​Namun demikian, Abas menegaskan jika hasil uji lab menunjukkan parameter limbah melampaui baku mutu lingkungan, sanksi tegas mengintai perusahaan.

​”Sesuai regulasi terbaru, jika ada parameter yang melebihi baku mutu, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif yang dihitung berdasarkan parameter pelanggaran. Dana tersebut nantinya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagian dialokasikan kembali untuk pengelolaan lingkungan daerah,” terangnya.

Rekam Jejak Kasus Lima Tahun Lalu

​Persoalan limbah yang mengarah ke PT Tirta Freshindo Jaya ternyata bukan hal baru. Abas membeberkan bahwa lebih dari lima tahun lalu, kejadian serupa pernah memicu keluhan warga saat musim kemarau panjang.

​Kala itu, hasil uji lab limbah perusahaan secara teknis masih di bawah baku mutu yang diizinkan. Namun, DLH menemukan adanya efek akumulatif endapan bahan organik di dasar saluran selama bertahun-tahun. Saat kemarau, penurunan muka air sumur warga memicu perembesan dari dasar saluran. Pihak perusahaan saat itu kooperatif dan menyalurkan tiga unit sumur bor sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

​Dalam inspeksi terbaru ini, pihak manajemen PT Tirta Freshindo Jaya kembali bersikap terbuka dan kooperatif memberikan akses penuh bagi tim DLH dalam proses pengambilan sampel. Namun, ketertutupan masih dirasakan oleh pihak media. Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum berhasil dimintai keterangan. Meskipun sudah berusaha masuk berbarengan dengan pihak DLH Banyuasin untuk menemui pihak perusahaan.

Aktivis dan Warga Tuntut Transparansi

​Di sisi lain, warga Serong Dalam RT 21 RW 5 Kelurahan Sukomoro, Musakip, mendesak adanya kepastian hukum. Musakip menyebut bantuan sumur bor yang pernah disalurkan perusahaan sebelumnya belum menyentuh kawasan yang paling terdampak, sehingga persoalan air sungai menghitam dan bikin gatal tetap membayangi keseharian warga.

​Kritik tajam juga dilayangkan aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat ring satu dalam pengawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​”Sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan oleh perusahaan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 30, 31, dan 32? Semestinya warga ring satu diikutsertakan dalam pemantauan lingkungan agar pengawasan berjalan terbuka dan kasus seperti ini tidak berulang,” tegas Sepriadi.

​Kini masyarakat Sukomoro menantikan hasil analisis laboratorium DLH Banyuasin dalam dua pekan ke depan sebagai jawaban pasti atas keresahan lingkungan di wilayah mereka.

Advertisement