Soroti Pengondisian Rilis Mayora Group, Penasehat SMSI Banyuasin Kecam Pembatasan Alat Kerja Jurnalis

1.224 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASINPenanganan dinamika publik terkait isu pengelolaan lingkungan di PT Tirta Freshindo Jaya (Group Mayora), Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terus bergulir dan memicu polemik baru.

Di tengah langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin yang sedang menguji sampel air, alur penyampaian informasi serta klaim sepihak dari perusahaan kini menjadi pusat perhatian.

Advertisement

​Perkembangan ini mengemuka setelah terbitnya narasi hak jawab di beberapa media lokal mengenai klaim penanganan lingkungan di kawasan Sukomoro. Namun, penerbitan hak jawab tersebut dinilai menyalahi prosedur lantaran disalurkan ke media lain—bukan kepada media utama yang pertama kali menayangkan pemberitaan awal.

​Dalam hak jawab tersebut, pihak manajemen PT Tirta Freshindo Jaya secara sepihak mengklaim tidak terjadi pencemaran lingkungan dan menyatakan telah menguji sampel air di laboratorium internal mereka dengan hasil nihil pencemaran.

​Klaim sepihak ini memantik kejanggalan besar. Pasalnya, pengujian resmi yang dilakukan oleh instansi berwenang seperti DLH Banyuasin membutuhkan waktu teknis hingga 14 hari untuk menyimpulkan indikasi pencemaran secara sah dan ilmiah.

Klarifikasi Jalur Penyampaian Hak Jawab

​Berdasarkan penelusuran terkait alur publikasi hak jawab tersebut, wartawan Infomusionline.com menjelaskan bahwa naskah penjelasan resmi yang dimuat merupakan rilis yang disiapkan oleh pihak manajemen perusahaan (Mayora Group).

​Dalam proses penyebaran ke media, naskah rilis beserta materi foto tersebut diteruskan melalui seseorang berinisial PRM. Saat ditelusuri ke lokasi pabrik pada Kamis (6/8/2026), Koordinator Security PT Tirta Freshindo Jaya berinisial RN membenarkan bahwa PRM merupakan sosok yang sudah lama berada di lingkungan perusahaan.

​Dalam kapasitasnya, PRM memfasilitasi dan meneruskan naskah hak jawab tulisan manajemen Mayora kepada awak media, agar penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai penanganan lingkungan dapat tersampaikan kepada publik.

Sorotan Tajam Pembatasan Akses Jurnalistik

​Di sisi lain, upaya konfirmasi langsung di lapangan justru diwarnai tindakan represif terhadap insan pers. Saat tim DLH Banyuasin melakukan inspeksi fasilitas pengolahan limbah, akses bagi wartawan untuk meliput secara langsung dibatasi ketat oleh pihak keamanan perusahaan.

​Sejumlah wartawan dilarang keras memasuki gerbang utama pabrik. Sementara jurnalis yang sempat diizinkan masuk ke area dalam kawasan dipaksa untuk tidak membawa telepon genggam (smartphone)—alat kerja vital wartawan untuk memotret, merekam, dan mendokumentasikan fakta peliputan.

​Tindakan pembatasan tersebut memicu kritik keras dari Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin yang juga mantan Ketua PWI Banyuasin, Diding Karnadi. Ia menegaskan pentingnya ruang keterbukaan informasi publik dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.

​”Tentu pembatasan alat kerja jurnalis sangat mencederai tugas wartawan di lapangan. Kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Diding.

​Diding mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Tirta Freshindo Jaya (Mayora Group) belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai alasan klaim prematur hasil lab maupun aturan ketat pembatasan media di area pabrik. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi seluas-luasnya demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita.

Advertisement