
BANYUASIN, Buana Indonesia- Sedikitnya 5 partai politik di Kabupaten Banyuasin, Selasa (6/11) kemarin dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuasin.Kelima parpol yang diverifikasi tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Nasional Demokrat (Nasdem), PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPUD Banyuasin, Yusarla SAg, mengatakan verifikasi yang dilakukan hari ini (kemarin,red) adalah hari pertama verifikasi factual yang dilakukan KPUD Banyuasin.
Dari lima partai yang diperifikasi tersebut, hampir semuanya memenuhi persyaratan.seperti yang tertuang dalam peraturan KPU no8 tahun 2012 dan surat edaran KPU no 538/KPU/X/2012.
“Contohnya, pengurus partai tingkat Kabupaten dan kecamatan rata-rata sudah terbentuk di 17 kecamatan, artinya sudah melebihi 50 persen atau 9 kecamatan seperti yang menjadi persyaratan, “ katanya, kemarin.
sementara Untuk Kartu tanda anggota (KTA), kelima partai ini memberikan 1000-1500 KTA sedangkan persyaratan minimal 1000 anggota artinya sudah terpenuhi. “Dari KTA yang diajuhkan ini, nantinya akan diambil 10 persen untuk dilakukan random guna disesuaikan di lapangan, seperti partai demokrat tadi sudah dilakukan random oleh tim verifikasi di bawah pimpinan anggota KPU Ibu Irma di Desa Rejodadi dan hasilnya memang sesuai,“ katanya.
Begitu juga dengan keterwakilan perempuan rata-rata tercapai 30 persen, hanya dari hasil verifikasi tadi yang dilakukan anggota KPU Suryandi, PPP hanya 22 persen kuota perempuan. “Tapi ini bukan persoalan, karena parpol yang bersangkutan bisa mengisi formulir F-13 parpol tentang surat pernyataan DPP yang menyatakan tidak mampu menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada pengurus DPC tingkat Kabupaten,“ katanya.
Sedangkan, Status kepemilikan kantor tambah Yusarla semuanya lengkap seperti Demokrat, PAN dan PDIP merupakan gedung milik sendiri, hanya saja untuk PDIP status kepemilikan yang masih dalam proses balik nama. Sedangkan Nasdem dan PPP status kepemilikannya sewa pakai. “ Untuk KTA kita akan cek ke lapangan dengan mendatangi anggota parpol sesuai dengan random yang telah kita lakukan, hal ini untuk mencocokkan sesuai dengan KTA apakah benar ada orangnya atau ada nama ganda, “katanya.
Dilain pihak, anggota KPUD Banyuasin, Kamsul; Chandrajaya SH menambahkan, jika verifikasi factual ini akan dilakukan 6-23 November, tanggal 26 November pemberitahuan hasil verifikasi dan KPU akan memberikan surat resmi tentang hasil verifikasi ini ke pengurus Parpol.
“Sedangkan proses perbaikan jika ada kelengkapan yang masih kurang dilakukan mulai tanggal 27 November-3 Desember, kemudian kembali dilakukan verifikasi hasil perbaikan,“ jelasnya.
Setelah itu, dilakukan penyusunan berita acara apakah parpol yang bersangkutan memenuhi persyaratan atau tidak. “ kita KPUD Banyuasin hanya menyampaikan hasil verifikasi ini apakah memenuhi syarat atau tidak ke KPU Propinsi, sedangkan untuk menentukan parpol tersebut bisa mengikuti pemilu 2014 itu keputusan KPU pusat,” pungkasnya.(mbi)







