Diduga Limbah Pabrik Minuman Fanther Kembali Cemari Permukiman warga

15.248 dilihat
beberapa wartawan saat dilokasi Kolam Warga yang tercemar

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Ditemukan kembali limbah cair yang diduga dari usaha Minuman Fanther yang terdapat di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Provinsi Sumatera selatan setelah beberapa hari diguyur hujan meluap dan mencemari lingkungan permukiman warga setempat.

Pantauan media ini dilapangan, selasa (06/11/2012) air kolam warga kembali diwarnai oleh bercak-bercak seperti minyak mengapung, dan disekitar lokasi tersebut tercium bau aroma khas dari minuman panther itu.

Advertisement

Lukmansyah  Ketua LSM-TEGAR Sumsel saat dihubungai media ini selasa (06/11/2012) mengatakan bahwa,  timbulnya lagi pencemaran itu, menandakan kinerja jajaran Pemkab Banyuasin terkait, tidak ada ketegasan dan pada akhirnya menjadi mandul.

“meskipun sudah dilakukan sidak oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin namun belum ada perubahan yang berarti didalam perusahaan itu, buktinya pencemaran kembali lagi terjadi”lanjutnya

Masih menurut Lukman, Dalam aturannya untuk membuang limbah itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu.’Nah apabila mereka tidak mempunyai izin untuk membuang limbahnya, tapi kenyataan dilapangan mereka (perusahaan red) membuang limbah “  harusnya pemerintah melalui instansi terkait  bertindak cepat dan tegas, Karna lagi-lagi perusahaan ini sudah mencemari” tegasnya

Lukman menjelaskan, persoalan limbah milik PT tersebut saat sekarang sedang dibahas mengenai persyaratan beroperasinya perusahaan itu,termasuk mengenai UPL/UKL nya yang diduga menyalahi ketentuan sehingga membawa arus kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus merosot

”hal ini akibat ulah segelintir oknumnya dari kantor Badan Lingkungan Hidup(BLH) yang diduga main mata dengan pihak perusahaan. Akibatnya berimbas kepada warga disekitar pabrik menjadi korban. Karna tidak bisa mengusahakan kolamnya untuk berternak ikan” sambungnya

Oleh karna itu pihaknya akan menelusuri persoalan operasinya perusahaan itu hingga limbahnya mencemari lingkungan kehidupan warga termasuk perizinan pada perusahaan yang juga pada UKL/UPL nya, Andaikata persoalan ini ada unsur pidananya masalahnya akan saya diteruskan sampai kepihak berwajib guna mengusut tuntas termasuk kepada oknum pejabat yang terlibat didalamnya

Warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan kepada wartawan mengaku sudah sangat terganggu dengan adanya aliran limbah perusahaan yang mencemarai kolam ikan miliknya dan dengan limbah itu kami mengaku kwatir untuk berternak ikan.” kami selaku warga mengharapkan agar LSM yang sudah meminta keterangan itu dapat melanjutkan masalahnya hingga tuntas atau bila perlu usaha perusahaan ini ditutup saja.

” Percuma juga ada investor masuk di Kabupaten atau disekitar permukiman warga ini kalau hanya mencemari lingkungan hidupnya,boro-boro ada kontribusi bagi masyarakat penyangga justru membuat resah kehidupan masyarakat ada” terang mereka saat dibincangi disekitar kolamnya yang dicemari.

Disayangkan, berita tersebut telah diterbitkan dari pihak pengusaha belum ada yang berhasil untuk diminta konfirmasinya, termasuk dari Pemkab dan DPRD Bannyuasin.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Sudah dua tahun lebih warga  Rt 64 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin tidak bisa memanfaatkan kolam untuk menanam ikan. Pasalnya selama ini diduga   kolam selalu tercemari oleh limbah pabrik perusahaan PT Bumi Pasir Putih yang memproduksi  Air  dalam kemasan yang sudah diberi pemanis bermerek Phanter.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Oknum PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kabupaten Banyuasin yang ada dikantor tersebut berinisial Em, diduga telah menghalang-halangi tugas dari wartawan media ini, Saat dikonfirmasi  mengenai sejauh mana dokumen yang dimiliki PT Bumi Pasir Putih dan kapan Pihak BLH merekomendasikan agar pihak perusahaan membuat UKL dan UPL karna pada saat para wartawan mempertanyakan kepada pihak perusahaan tidak ada.

Saat Dikonfirmasi beberapa wartawan selasa (22/10/2012)  Pihak BLH melalui Ibu Emi Kepala Bidang (Kabid) Amdal yang juga menjabat sebagai PPLHD Kabupaten Banyuasin menerangkan bahwa BLH telah mengeluarkan rekomendasi pada bulan November sembari menunjukan sebundel dokumen UKL dan UPL  yang menurutnya milik PT Bumi Pasir putih yang memproduksi minuman Panther.

Lukman Anggota LSM Tegar saat dibincangi melalui ponselnya senin (29/10/2012) menjelaskan bahwa sesuai yang tersirat didalam Pasal 48 UU No 32 thn 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa terhadap prihal ini seharusnya pemerintah mendorong penanggung jawan dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup

Yang mempunyai wewenang mengaudit lingkungan adalah menti Sesuai dengan pasal 49 ayat 1 poin b,  berbunyi Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidak taatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Lukman, Karna perusahaan itu tidak taat kepada atura mengenai lingkungan yaitu UU No 32 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah No 27 Th 2012 maka terhadap perusahaan itu diwajibkan untuk audit lingkungan , dan yang menunjuk sebagai auditornya adalah mentreri lingkungan hidup. “Jadi terhadap perusahaan yang telah berdiri namun tidak taat aturan bukan diwajibkan membuat UKL UPL lagi melainkan dokumen hasil audit lingkungan oleh mentri lingkungan Hidup” terangnya

Oleh karna terkait itu, inpektorat akan memanggil Badan lingkungaHidup kabupaten Banyusin Inspektorat Kabupaten Banyuasin Akan Segera memangil semua oknum yang diduga telah mengangkangi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “kalau memang ada yang melanggar aturan, ya kita panggil dan kita periksa ” tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin  Ir. SA. Supriyono didampingi Inspektur Sutrisno saat dimintai komentar diruang kerjanya rabu (31/102012)

Menurut Supriyono, Inspektorat akan segera memanggil semua pihak terkait dalam permasalahan terbitnya UKL dan UPL di PT Bumi Pasir Putih yang diduga  melanggar atura tersebut. (mbi)

Advertisement