Masarakat Dapat Mengelola Hutan Tanaman Produksi

15.634 dilihat

MUSI RAWAS, Buana Indonesia- Masarakat di sekitar hutan produksi dapat mengelola hasil hutan produksi, hal ini tertuang didalam  peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Republik indonesia nomor 55/menhut-ii/2011Tentang tata cara permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR)

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Musi Rawas Sri Lastuti S Hut, IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Advertisement

“Alokasi dan penetapan areal HTR dilakukan oleh Menteri pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani izin/hak lain,” ujar Sri, saat dibincangi wartawan koran ini pekan lalu.

Masih Menurut Sri, alokasi dan penetapan areal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam Permenthut tersebut dijelaskan pencadangan areal HTR yang didasarkan pada rencana pembangunan HTR yang diusulkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala KPHP, dan luas areal pencadangan disesuaikan dengan keberadaan masyarakat sekitar hutan.

“dalam Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat 2, Perment Hut itu juga dijelaskan tentang pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP yang memuat  kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) pada HTR melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran,” papar Sri mengutip Permenthut yang dipegangnya.

Ditambahkan Sri, Jenis tanaman pokok yang akan dikelola oleh pemegang izin HTR juga dicantumkan dalam Permenthut tersebut yakni tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri satu jenis (species) dan varietasnya. “Jenis tanaman berkayu yang dimaksud antara lain karet, tanaman berbuah, bergetah dan pohon penghasil pangan dan energi. Tanaman budidaya tahunan paling luas 40% (empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh satu jenis tanaman.

Persyaratan dan tata cara permohonan yang dapat memperoleh IUPHHK-HTR, dalah perorangan; atau koperasi, perorangan yang dimaksud dalam Perment tersebut menurut Sri adalah warga negara Indonesia orang yang cakap bertindak menurut hukum yang tinggal di sekitar hutan.

“koperasi yang dimaksud adalah koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah dan dibangun oleh masyarakat setempat yang tinggal di desa terdekat dari hutan, dan diutamakan penggarap lahan pada areal pencadangan HTR”, tambah Sri.

Luasnya lahan yang dapat dikelolah oleh perseorangan dalan HTR menurut Sri empat hektar sampai dengan paling luas lima belas hektar untuk setiap pemegang izin perorangan, sedangkan untuk pemegang izin koperasi paling luas 700 hektar  “dan tentunya dengan didukung oleh daftar nama anggota koperasi yang jelas identitasnya”, jelas Sri.

Untuk masalah letak areal menurut Sri harus berada dalam lokasi pencadangan HTR yang telah ditetapkan oleh Menteri. Ini merupakan kesempatan bagi masarakat untuk mengelola Hutan, untuk itu dirinya berharap masarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, dinas Kehutanan Mura dalam hal ini siap mendampingi masarakat yang ingin mengajukan permohnan HTR ini. (abie)

Advertisement