Membuat SIM di Dimonopoli Satu Dokter ?

15.427 dilihat
Pembuatan SIM Dimonopoli Satu Dokter
Kasat Lantas AKP.Sukamto

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN, Proses membuat SIM (surat Izin mengemudi) harus melalui cek kesehatan dokter yang dapat Sertifikasi dari Kepolisian.

Sayangnya di Ibukota kabupaten Banyuasin yaitu Pangkalan Balai baru satu dokter yang tersertifikasi oleh Kepolisian setempat. Akibatnya, tidak jarang saat cek kesehatan sebagai syarat membuat SIM harus ngantri panjang.

Advertisement

Ujang Salah satu warga Banyuasin. mengaku saat membuat SIM pernah menunggu lama hanya sekedar untuk memeriksa kesehatan “yang buat lama ngantrinya, ” ucap Ujang pada wartawan pada Rabu (21/08/2013)

Dilanjutkan ujang, kalau ada banyak dokter pasti pembuatan SIM akan cepat. prosesnya tidak menunggu lama, ” maka dari itu kami berharap pihak kepolisian menyediakan lebih banyak lagi dokter untuk melakukan tes kesehatan. Agar tidak terkesan monopoli. Padahal memang tidak ada dokter lain yang bersertifikat di Pangkalan Balai ,” harap Ujang.

Menangapi hal tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP.Acmad Iksan. melalui Kasat lantas AKP. Sukamto. menjelaskan, dokter yang memeriksa kesehatan dari pada pemohon pembutan SIM itu memang dokter yang sudah memiliki Sertifikat dari kepolisian

Lanjutnya, sementara ini memang hanya ada satu Dokter yang memiliki sertifikat sedang selain dokter tersebut tidak dibolekan.

“Memang Dokter kita untuk memeriksa kesehatan  dari pemohon pembutan SIM baru satu orang.. kalau belum punya sertifikat tidak diperbolehkan.”tegasnya

Untuk diketahui bahwa SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat baik rohani maupun jasmani. Serta uji keterampilan mengemudi kendaraan nermotor.

SIM terdiri dari SIM A, SIM B dan SIM C SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat.

Kabar barunya Saat ini Polri telah membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online

Pembuatan SIM secara online, bisa dilakukan dengan, cara membuka Situs Korlantas Polri lalu melakukan pendaftaran. Dengan mempersiapkan syarat-syaratnya.

Untuk membuka situs Korlantas guna pembuatan SIM secara online bisa juga dengan mengklik pada link Korlantas Polri  ini Jangan lupa, saat mendaftar pastikan syaray-syaranya terpenuhi

Adapun syarat-syaratnya yang harus dipenuhi, saat mengajukan pembuatan SIM online  di Korlantas Polri antara lain :.

Usia

Persyaratan usia dalam.pembuatan Surat Izin Mengemudi meliputi :

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia dalam membuat Surat Izin Mengemudi yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan administrasi meliputi :

  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani

Kesehatan jasmani meliputi :

  1. Pengelihatan;
  2. Pendengaran; dan
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani

Kesehatan rohani meliputi :

  1. Kemampuan konsentrasi;
    Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  2. Kecermatan;
    Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  3. Pengendalian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  4. Kemampuan penyesuaian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  5. Stabilitas emosi;
    Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  6. Ketahanan kerja
    Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan. (Jns)
Advertisement