Pemkab Garut Percepat Legalitas Pernikahan, Wabup Pastikan Hak Anak Terlindungi

408 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong percepatan legalitas pernikahan bagi masyarakat melalui program Layanan Isbat Nikah. Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, hadir langsung meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Jumat (24/4/2026).

Advertisement

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum atas pernikahan warga, sekaligus melindungi hak-hak sipil anak, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Menurut Wakil Bupati, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen penting akibat pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Ia menjelaskan bahwa tidak sedikit anak yang belum memiliki akta kelahiran karena status pernikahan orang tuanya belum diakui secara hukum. Kondisi tersebut berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk akses pendidikan dan layanan publik lainnya yang mensyaratkan dokumen administrasi lengkap.

Selain itu, Putri Karlina juga menyoroti faktor sosial seperti pernikahan usia dini serta anggapan biaya mahal dalam proses pernikahan resmi yang masih menjadi alasan masyarakat memilih jalur nonformal. Padahal, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk melangsungkan pernikahan secara resmi sejak awal. Sementara itu, bagi pasangan yang telah menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi melalui program Isbat Nikah yang dilaksanakan secara berkala.

Wabup juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peran kader Motekar di lingkungan masing-masing sebagai sumber informasi dan pendampingan terkait layanan tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menyampaikan bahwa sekitar 60 pasangan mengikuti proses isbat dalam kegiatan kali ini. Ia menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki peran dalam menetapkan keabsahan pernikahan secara hukum, yang kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan oleh instansi terkait.

Ia menambahkan, terdapat dua jenis layanan isbat yang dapat diakses masyarakat, yaitu Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi pemerintah atau lembaga, serta Isbat Nikah Reguler yang diajukan secara mandiri ke pengadilan agama.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak sebagai warga negara.

Advertisement