Perhutani Lakukan Pengecekan Longsor di Gunung Lemongan

10.985 dilihat
Lokasi longsor lereng Gunung Lemongan

BUANAINDONESIA.CO.ID, LUMAJANG – Pasca terjadinya longsor lereng Gunung Lemongan, Perhutani Kesatuan 
pengelolaan Hutan (KPH) Probolinggo gerak cepat lakukan pengecekan lokasi dititik longsor Minggu, 10 Desember 2017.

Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Probolinggo Ir. Lurentius Suhartana menyampaikan, bahwa dari hasil cek lapangan diperoleh beberapa fakta diantaranya lokasi longsor berada di petak 13 RPH Ranupakis BKPH Klakah SKPH Lumajang KPH Probolinggo yg diduga akibat intensitas curah hujan tinggi dan jenuh tanah.

Advertisement

” Intensitas curah hujan yang cukup tinggi beberapa minggu terakhir, mengakibatkan air dibawah tanah berlebih,” ujar Lurentius.

Sementara itu Wakil Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lumajang Muchlisin, S. Hut, menambahkan bahwa lokasi longsor terjadi pada tebing kanan kiri jalur, jalannya air menuju ke sungai. Longsor tersebut akibat jalur jalannya air bagian bawah tergerus oleh aliran air yang cukup deras yang mengakibatkan lapisan tanah diatasnya longsor.

” Dalam beberapa hari terakhir pada daerah tersebut curah hujannya cukup tinggi sehingga tanah jenuh dan mudah longsor,” ulas Lumajang.

Vegatasi sekitar lokasi longsor Cukup bagus, berupa tanaman kayu sengon dan rimba lainnya, Namun jika tegakan Sengon yang saat ini rata-rata berumur 2 sampai 3 tahun tersebut jika ditebang rawan memicu menurunnya kualitas fungsi hutan secara konservasi.

Upaya Perum Perhutani untuk menjaga fungsi dan manfaat hutan lindung disekitar Gunung Lemongan kerap dilakukan, mulai tindakan sosialisasi secara langsung maupun Pemasangan tanda larangan agar masyarakat tidak merusak dan merambah hutan.

” Pihak Kami dan TNI, Polri, Pemerintah Daerah (PEMDA) Lumajang dan Penggiat Lingkungan (LSM Laskar Hijau)  serta stakeholders lainnya, terus melakukan upaya untuk menjaga kelestarian hutan yang ada, kami juga tidak segan untuk menindak lanjuti ke ranah penegakan hukum, jika pelaku tindak pidana kehutanan terus berkali-kali melakukan Kegiatan serupa dan masif,” tegas Lumajang.

Penulis: Wahyu
Editor: FE

Advertisement