Perusahaan Belum Menerapkan Jamsosotek Disnakertrans Hanya Mampu Menegur

9.211 dilihat
lambang perkantoran depnaker
lambang perkantoran depnaker

BANYUASIN, buanaindonesia.com– untuk menjamin keselamatan para pekerja karyawannya setiap perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan haruslah menerapkan jamsosotek untuk setiap karyawannya

Jika sebuah perusahaan sudah memiliki minimal 10 orang pekerja dengan penghasilan minimal Rp 1juta per bulan, sesuai prosedur maka perusahaan tersebut sudah diwajibkan harus menerapkan jamsostek kepada setiap karyawannya, namun bagi perusahaan yang belum menerapkan hal diatas tersebut dari pihak dinas tenaga kerja (depnaker) banyuasin sendiri hanya mampu memberikan teguran.

Advertisement

Sesuai yang dikatakan kepala dinas depnaker banyuasin DRS. M. Iskandar DM, MM yang melalui stafnya Mujiono, bahwa pihaknya hanya bisa memberikan teguran bagi perusahaan yang belum menerapkan jamsostek tersebut “Kita akan cek dan akan kita berikan teguran, dan akan kita tekankan agar diterapkan jamsostek diperusahaannya” katanya saat dikonfirmasi diruangan sekertaris depnaker banyuasin Kamis (20/06)

“Jika memang perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat namun belum menerapkan maka akan kita panggil dan akan kita lakukan pendekatan “terangnya

Dijelaskannya bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan sebuah perusahaan yang belum memberlakukan jamsostek diperusahaannya “sampai saat ini belum kita dengan ada perusahaan yang belum memiliki jamsostek” ungkapnya

“kita juga sudah melakukan sosialisasi dan menekankan agar setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat agar melaksanakannya”tandasnya(jns)

Advertisement