BUANAINDONESIA.CO ID PALEMBAMG– Proyek Pabrik IIIB PT Pusri Palembang kembali menjadi sorotan. Koalisi Kawali Sumsel menduga adanya pengoperasian alat X-Ray tanpa izin untuk proses pemeriksaan pipa di area proyek tersebut, yang berpotensi menimbulkan ancaman radiasi bagi warga sekitar.
Organisasi lingkungan tersebut menilai teknologi pemeriksaan pipa yang digunakan diduga tidak memenuhi standar keselamatan ketenaganukliran, sebagaimana yang diatur dalam regulasi nasional.
Ketua Umum Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang melibatkan potensi radiasi wajib memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan dioperasikan oleh tenaga ahli berlisensi.
“Yang kami garis bawahi itu soal radiasi. Dampaknya sangat besar dan berbahaya bagi warga Palembang, terutama yang berada di sekitar lokasi proyek Pusri IIIB,” ujar Chandra kepada buanaindonesia.co.id, Kamis (4/12/2025).
Chandra menambahkan bahwa izin operasional X-Ray bukan sekadar formalitas administratif. Peralatan yang digunakan harus tersertifikasi dan operatornya harus kompeten agar tidak membahayakan masyarakat.
“Risiko pekerjaan ini tinggi karena menyangkut radiasi bahan radioaktif,” jelasnya.
Kawali menyoroti bahwa kewajiban keselamatan dan perizinan telah jelas diatur dalam: UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, PP Nomor 45 Tahun 2023, PP Nomor 138 Tahun 2014
Mereka meminta PT Pusri menghentikan sementara proses yang berpotensi melanggar ketentuan, hingga semua aspek perizinan dipenuhi. Jika tidak ada tindakan perbaikan, Kawali menyatakan siap mengajukan langkah hukum tegas.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan hukum, termasuk penghentian sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Chandra.
Hingga berita ini dimuat, PT Pusri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan X-Ray ilegal tersebut. Salah satu staf Humas PT Pusri menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan.
“Saya koordinasi dulu ya, Mas,” jawabnya singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lanjutan dari pihak perusahaan.(Rock)








