Perkara KDRT di Palembang Sempat Picu Kericuhan Saat Sidang Ditutup untuk Umum

13.294 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG-  Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (03/12/2025) sempat memanas dan hampir menimbulkan kericuhan. Hal ini dipicu oleh keputusan Majelis Hakim yang secara mendadak menyatakan bahwa persidangan harus berlangsung secara tertutup ketika tiba giliran pemeriksaan saksi korban.

Sidang yang digelar sejak pagi hari itu dipimpin oleh Majelis Hakim Parmatoni SH MH selaku Ketua Majelis, serta dua anggotanya Sangkot Lumban Tobing SH MH dan Idi Il Amin SH MH. Persidangan dibuka setelah menunggu kehadiran saksi korban dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa, serta Penasehat Hukum (PH).

Advertisement

Tiga orang saksi telah diperiksa di bawah sumpah, termasuk kedua orang tua terdakwa. Seluruh keterangan saksi berjalan tanpa keberatan dari JPU maupun pihak terdakwa.

Ketegangan mulai muncul ketika saksi korban datang ke ruang sidang bersama sejumlah wartawan hingga ruangan penuh sesak. Bahkan disebutkan ada pihak yang mengaku sebagai “PH Saksi”, namun langsung ditegaskan oleh Ketua Majelis bahwa tidak ada posisi pendamping hukum bagi saksi.

Saksi korban juga beberapa kali memberikan respons keras selama proses persidangan, hingga akhirnya diinstruksikan keluar dari ruang sidang oleh Ketua Majelis.

Saat saksi korban akan diperiksa, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilanjutkan secara tertutup. Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak di ruang sidang yang merasa tidak menerima situasi tersebut. Meski begitu, sebagian lainnya memahami bahwa hakim memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan persidangan, terutama dalam perkara KDRT.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa Arief Widianto SH, anggota Polri berusia 29 tahun, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Melysa Anggraini pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Bukit Sangkal, Palembang. Pasangan ini menikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 182/03/V/2018.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan dakwaan subsidiair Pasal 44 ayat (4) undang-undang yang sama.

Sidang direncanakan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Advertisement