PALEMBANG, BuanaIndonesia.com – Kepolisian Resor Kota Palembang, Rabu 31 Agustus 2016, melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan lima pemuda, terhadap seorang siswi SMA. kelima tersangka tersebut yakni And (18), Panji (20), Adit (20) Fikih (18) serta Jodi (19).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi dua pekan lalu. Saat itu korban yang baru berusia 16 tahun tengah bermain ke rumah teman perempuannya. Ketika akan pulang, korban menghubungi seorang teman lelakinya, untuk minta diantar pulang.
Karena tak punya kendaraan, lantas teman korban meminta temanya Andri (tersangka) untuk menjemput korban, tak lama berselang Andri pun datang bersama Fikih, tanpa menaruh curiga korban pun ikut bersama kedua tersangka. Namun bukannya diantar kerumah, ditengah jalan korban justru dibawa ke semak-semak, dan diperkosa oleh kedua tersangka Andri dan Fikih.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua tersangka lantas membawa korban kerumah rekannya yang bernama Panji, dan lagi-lagi dirumah tersebut korban diperkosa oleh tiga tersangka lainnya yakni Adit, Jodi dan HR yang kini masih buron.
Tak puas hanya disitu saja, Para pelaku yang sudah kesetanan ini kembali membawa korban kesebuah kedai, dan memperkosanya untuk ke sekian kalinya. Setelah merasa puas melampiaskan nafsu bejatnya, barulah korban diantar seorang tersangka kerumahnya.
Korban yang mengalami trauma berat, tak berani menceritakan kejadian buruk yang baru saja menimpa dirinya. Orang tua korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya yang tidak biasa, lantas mendesak korban untuk menceritakan apa penyebab dirinya menjadi pemurung. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh kelima tersangka.
Maruly mengatakan, saat ini korban masih menjalani proses Therapy guna menghilangkan rasa trauma atas kejadian yang menimpanya. Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76, pasal 81 UU No 35 dengan ancaman 15 tahun penjara.








