Setelah Sempat Buron, Heriyandi Berhasil Dibekuk

15.949 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, MURATARA – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, berhasil menangkap satu tersangka bernama Heriyandi (43) warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, diduga akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (8/11/2017)

Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ilri Iptu Pajri Anbiya menjelaskan, penangkapan tersangka mendasari laporan polisi, LP/B-23/V/2017/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir tanggal 03 Mei 2017. Korbannya, Putra (35) warga Kampung VII desa yang sama.

Advertisement

Saat itu tersangka melakukan pencurian dirumah korban dimana korban mengalami kehilangan satu unit TV, satu unit mesin diesel, tabung gas elpiji, 30 keping seng, satu unit mesin ketek 13, satu buah mesin gerinda dan satu unit dinamo listrik 10.000 watt diduga. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui, dan akhirnya tersangka bisa diamankan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Selanjutnya menindak lanjuti informasi itu, anggota langsung menuju lokasi. Kebetulan tersangka sedang berada dirumah dengan sigap anggota langsung mengamankan tersangka digelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, selain tersangka yang diamankan anggota juga menyita barang bukti (bb) satu unit TV diduga milik korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka harus mendekam dibali jeruji besi Mapolsek Rawas Ilir.”

Advertisement