Setnov Tersangka

14.200 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, (17/7/2017).

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Agus

Advertisement

Setya Novanto sejak awal kasus ini masuk ke persidangan disebut – sebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setnov, sapaan Setya Novanto ditengarai bersama-sama dengan 6 orang lainnya terlibat dalam korupsi e-KTP.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Setnov bersama-sama melakukan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Setnov disebut – sebut jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar meng gol kan proyek itu.

Ketum Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setnov terancam hukuman seumur hidup.

Sementara itu, usai penetapan tersangka Setnov, petinggi DPP Golkar langsung bersikap usai penetapan status tersangka Setnov.

Advertisement