BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, (17/7/2017).
“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Agus
Setya Novanto sejak awal kasus ini masuk ke persidangan disebut – sebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setnov, sapaan Setya Novanto ditengarai bersama-sama dengan 6 orang lainnya terlibat dalam korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Setnov bersama-sama melakukan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Setnov disebut – sebut jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar meng gol kan proyek itu.
Ketum Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setnov terancam hukuman seumur hidup.
Sementara itu, usai penetapan tersangka Setnov, petinggi DPP Golkar langsung bersikap usai penetapan status tersangka Setnov.








