2 Anggota Polres Muara Enim Disidang Kasus Penembakan Prajurit Siliwangi

11.935 dibaca
Ilustrasi, sidang kode etik polri. Foto : Internet

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Kasus penembakan prajurit Kodam III Siliwangi yang terjadi di Lubuk Linggau, Sumsel, 13 November 2015 lalu memasuki tahap sidang kode etik polri. Dua anggota Polres Muara Enim menjalani sidang perdana.

Sidang tersebut digelar di Aula Catur Sakti, Gedung Anton Sujarwo Polda Sumsel, Rabu (27/1). Dari pantauan, saat sidang berlangsung mendapatkan penjagaan ketat dari Propam Polda Sumsel.

Advertisement

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro Wahyudin mengungkapkan, kedua polisi terduga pelanggar kode etik tersebut adalah inisial A yang berpangkat Perwira dan F pangkat Bintara. Saat kejadian, kedua polisi tersebut sedang melaksanakan kegiatan atas kasus penculikan.

“Ini sidang perdana, ada dua polisi dari Polres Muara Enim yang terduga pelanggar,” ungkap Hendro, Rabu (27/1).

Dijelaskannya, dalam sidang yang dipimpinnya itu dihadirkan 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari warga sipil, anggota polri, dan sejumlah prajurit TNI.

“Hari ini ada 20 orang saksi yang kita panggil,” ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi kedua polisi terduga pelanggar tersebut, Hendro belum dapat dipastikan. Sebab, sanksi akan ditetapkan setelah mendapatkan fakta-fakta dan kesaksian dalam persidangann

“Kalo ancaman terberat dimosi atau mutasi. Tapi kita lihat dulu kesalahannya dimana,” pungkasnya. (Erwan – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?