BANYUASIN, BuanaIndonesia.com – Lima SKPD di Banyuasin dirampingkan. Ini diperkuat dalam rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
M Yamin,SH, Ketua pansus I mengatakan ada lima Dinas yang digabung dengan SKPD lain
” yakni Dinas Periwisata, Seni Budaya Pemuda dan Olah Raga digabung dengan Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Seni Budaya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) digabung ke Dinas Pertanian, begitu juga BP4K digabung ke Dinas Pertanian, Dinas Pengelolaan Pasar digabung ke Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Kebersihan Pertanaman dan Pemakaman digabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup, ” Kata Yamin
Sementara itu, Syamsu Rizal, Ketua Pansus II mengungkapkan hasil pansusnya bahwa berdasarkan pertimbangan sesuai dengan koreksi maka susunan perangkat daerah ditetapkan sebagai Perda.
” Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PP No 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka ditetapkan sebagai Perda” ucapnya.
Masih kata Syamsu, penetapan perda tersebut sesuai dengan pertimbangan tim Pansus.
” Dalam huruf a, membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan lampiran II angka 27 No 12 tahun 2012″ ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati SA Supriono mengatakan retrurisasi Organisasi perangkat daerah ini merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
” Ini bukan hanya Banyuasin namun seluruh Indonesia karena ini amanat Undang – Undang ,” katanya.
Ketika terjadi perampingan organisasi ini, kata Supriono memang ada konsekuensinya terutama pada pejabat eselon II.
” Artinya kalau ada pejabat eselon yang terkena dampak dari retrurisasi OPD ini merupakan sebuah konsekuensi, ” katanya









