PTBA Gantung Hak Sertifikat Warga Bara Lestari

17.186 dibaca
Ilustrasi

MUARAENIM, Buanaindonesia.com -Warga perumahanan Bara Lestari di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul menunggu hak sertifikat tanah  yang ditempati selama ini. Dimana, sertifikat tersebut telah janjikan oleh PT.BA selaku perusahaan yang memindahkan mereka dari Pemukiman Atas Dapur Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul.

“Kami juga menuntut kepada perusahaan (PTBA), sertifikat tanah yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada warga. Tiga tahun kami sudah digantung soal sertigikat tanah ini oleh PTBA,” tutur Herman Barat, Ketua RT 33 Pemukiman Bara Lestari, Minggu (28/02).

Advertisement

Menurut Herman, mereka meminta kejelasan dari PTBA terkait sertifikat tanah tersebut. Sehingga mereka bisa tenang dalam mendiami perumahan tersebut.

Salah satu anggota DPRD Muara Enim, H Syaiful Iqbal mendorong keinginan warga pemukiman Bara Lestari tersebut. Meminta kepada pihak manajemen PTBA untuk memberikan hak sertifikat atas tanah yang diminta warga eks Atas Dapur tersebut.

“Perusahaan janjikan perumahan beserta sertifikat. Tetapi sampai sekarang masyarakat Bara Lestari belum menerima. PTBA beralasan takut tanah itu dijual belikan warga. Nah masyarakat bara lestari sekarang menjadi ragu, sertifikat mau diberikan atau tidak. Atau alangkah baiknya diberikan foto copy sertifikat dulu, jadilah, jangan ada kebohongan publik soal ini,” ucap Syaiful.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Manajer Kemitraan dan Bina Lingkungan CSR PTBA, Nan Budiman mengatakan, soal sertifikat yang diminta warga Bara Lestari, nanti perusahaan akan memberikan.

“Soal sertifikat, jelas nanti akan ada. Tetapi bukan kapasitas saya untuk memutuskan. Kami berharap kepada GM baru ini semua masalah dapat diselesaikan,” terang Nan Budiman

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?