PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Diduga menjadi pengedar narkoba, Bripka H, anggota polisi bertugas di Polresta Lubuk Linggau ini diciduk polisi Polda. Melaui penyamaran sebagai calon pembeli, sehingga membuat pelaku tertipu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol JA Timisela mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau, Kamis (07/05/15) malam. Sebelumnya, petugas sudah lama mengincar untuk menangkap pelaku. Namun, saat itu polisi tidak cukup mengantongi bukti. Kemudian, petugas melakukan penyamaran (undercover) sebagai calon membeli agar memancing pelaku. Begitu transaksi dilakukan, pelaku dibekuk belasan anggota dari Ditres Narkoba Polda Sumsel yang sudah sedari tadi mengintai.
“Bripka H ditangkap melalui undercover di rumah makan. Dia bertugas di Polresta Lubuk Linggau,” ungkap Timisela, Jumat 8 Mei 2015
Menurut dia, barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 98 gram sabu. Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum tahu tugasnya sebagai pengedar atau pemakai, masih diperiksa. Tapi barang buktinya cukup banyak. Senin nanti diekspos, biar jelas, termasuk menghadirkan pelaku,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumsel, juga menangkap dua anggotanya berinisial Bripka R dan Brigadir AG sedang menggelar pesta sabu dengan seorang bandar inisial AS. Penangkapan itu melalui penggerebekan di rumah bandar. Saat digerebek, para pelaku tak bisa berkutik. Sebab, di tangannya ditemukan enam butir ineks, satu paket sabu, enam kotak plastik, dan seperangkat alat hisap sabu. (Erw-Wardoyo)








