Kebijakan Dana Desa OI Disosialisasikan

15.347 dibaca

OGAN ILIR, Buanaindonesia.com- Terkait akan bergulirnya dana desa untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), pemerintah kabupaten OI khususnya pemerintahan desa BPMPD bekerja sama dengan kementrian keuangan, kementrian desa PDT dan transmigrasi dan  kementrian dalam negeri mensosialisasikan kebijakan dana desa, yang berlangsung di gedung serba guna Caram Seguguk Tanjung Senai Jumat (26/6).IMG_20150626_220016

Sosialiasi kebijakan dana desa di Kabupaten  OI tahun anggaran 2015 untuk diketahui kebijakan ataupun peraturan peraturan dari peruntukan dana desa tersebut. Untuk mengetahui peruntukan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti dikatakan Ir. Spot Lugiarti MP dari perwakilan  kementrian desa PDT dan transmigrasi, sebelum merealisasikan dana desa tersebut, masing masing  desa harus menuangkan menu kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut, sudah  tentu ada perencanaan desa untuk pembangunan desa kedepannya.

Dana desa yang bersumber dari dana  APBN untuk mendanai antara lain pembangunan desa yang  dipriositaskan untuk  biaya pembangunan desa, namun yang terpenting apapun bentuk program yang akan dilakukan harus melalui musyawarah desa.

Lanjutnya, yang diutamakan adalah kebutuhan dasar, intinya meningkatkan kesehatan dan pendidikan, misalnya pembangunan sarana air bersih, sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal misalnya  industri kecil dan pemanfaatan SDA.

Yang tak kalah penting dan merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak, karena menurut Erwin Lasmenang dari KPP Pratama OKI yang merupakan perwakilan direktorat perpajakan  yang membawahi dua kabupaten yaitu  OI dan OKI.

Dana desa yang berumber dari APBN, sudah tentu ada kewajiban yang harus dibayarkan yaitu berupa pajak. Yaitu ada  3 kewajiban, yang pertama daftar untuk  mendapat NPWP kalau memang belum terdaftar.

Seterusnya dijelaskannya ada empat katagori  PPh  dan PPn yang merupakan kewajiban wajib setor bagi kena pajak, pemotongan penghasilan pribadi, pemungutan atas penghasilan pembelian barang, pemotongan sewa dan jasa lainnya, jasa kontruksi dan sewa bangunan sementara untuk   PPn pajak konsumsi sebesar 10persen.

Acara sosialisasi kebijakan dana desa ini dihadiri langsung perwakilan dari komisi XI DPR RI, sekjen kementrian keuangan, kementrian desa PDT dan transmigrasi, kementrian dalam negeri dan peserta sosialisasi kebijakan dana desa di Kab OI tahun anggaran 2015 yang terdiri dari Camat, Lurah, kades serta perangkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?