Dua Pelaku Curas Divonis 17 Tahun

10.448 dibaca

LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Dua orang pelaku curas, Denni Pradana (25) dan Irawan (27) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 17 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 ayat 4. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rendra dengan anggota Alfarobi dan Romi Sinatra serta Panitera Pengganti, Hamid tersebut confrom dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Aan Tomo.

Humas PN Lubuklinggau Benny Arisandy, saat dikonfirmasi Jumat (28/8) menyampaikan bahwa kedua terdakwa menerima putusan yang dibacakan sebelumnya, sehingga dinyatakan inkrah.

Advertisement

“Kedua terdakwa dengan berkas terpisah ini dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 365 ayat 4, yakni melakukan pencurian secara bersama-sama dan menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan antara lain, korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat, sudah menikmati hasilnya dan resedivis atas kasus yang sama.

Selain itu barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Jupiter Z nopol BG 3077 HU, satu STNK atas nama Rehan Dani, sebilah Sabit, baju, sendal jepit dan celana dalam disita.

Diterangkan oleh Benny Arisandi, putusan ini berawal ditemukannya Muhammad Andika (18) warga Lorong Saudara RT 07 Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dengan tubuh yang sudah tidak bernyawa di bawah pohon kopi, RT 06 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (26/2) sekitar pukul 17.30.

“Mayat korban ditemukan di bawah pohon kopi menggenakan baju warna merah dan celana dalam, diduga menjadi korban penodongan sebab di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan motor Yamaha Jupiter Z miliknya dan celana panjang yang dipakai tidak ada lagi,” terangnya.

Dari hasil visum, korban tewas 3 jam sebelum mayatnya ditemukan, kondisinya sudah kaku. Selain kematiannya diduga kuat lantaran hantaman benda tumpul pada leher kanan bagian belakang, dan luka lebam di bibir serta pipinya.

“Muhammad Andika pertama kali ditemukan oleh Rehan (40) yang tidak lain adalah majikan korban. Majikan korban melakukan pencarian karena curiga, Andika tidak kunjung pulang dari mencari rumput memakai motor milik Rehan,” pungkasnya.

Editor: Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?