PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Ridwan alias Iwan, mantan sopir pribadi tersangka Bambang Karyanto mengaku mengetahui secara detail kronologis pemberian uang dari terdakwa Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Musi Banyuasin) dan Fiasyar (Kepala Bappeda Muba) kepada seluruh anggota DPRD Muba. Iwan diperintah untuk mengurusi pembagian uang suap pengesahan APBD Muba 2015 tersebut.

Hal itu diungkapkan Iwan dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (17/9). Di hadapan majelis hakim, dirinya disuruh Bambang Karyanto mengambil uang di rumah terdakwa Syamsudin Fei pada akhir Januari 2015.
Sesampai di rumah itu, Iwan bertemu dengan terdakwa Syamsudin Fei dan terdakwa Faisyar. Lalu, dia disuruh mengambil sendiri uang itu yang dimasukkan ke dalam dua tas berwarna coklat dan merah yang berjumlah Rp 2.650.000.000.
Iwan mengaku juga mengikuti rapat pembahasan rencana penyerahan uang suap tersebut di DPRD Muba. Rapat itu dihadiri seluruh ketua fraksi yang berjumlah delapan fraksi. Dari rapat itu diputuskan rincian pembagian uang untuk seluruh anggota dewan. Dengan rincian, Rp 50 juta untuk anggota, Rp 75 juta untuk ketua fraksi, dan Rp 100 juta jatah pimpinan dewan.
“Sidangnya dipimpin oleh Pak Bambang Karyanto. Intinya, semua ketua fraksi setuju menerima uang suap itu,” ungkap Iwan.
Beberapa hari kemudian, Iwan menyerahkan uang tersebut kepada seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang. Uang itu diambil sendiri oleh masing-masing anggota yang diberikan di dua tempat, yakni di rumah mertua Bambang Karyanto dan mess DPRD Muba.
“Saya sendiri yang serahkan. Anggota DPRD Muba datang sendiri mengambilnya, kecuali Pak Aidil Fitri yang diwakilkan. Uang itu saya masukkan ke dalam keresek bekas cabe,” ujarnya.
“Untuk anggota ada 33 orang, ketua fraksi 8 orang, dan pimpinan 4 orang. Penyerahannya selama tiga hari, selesai semua,” sambungnya.
Beberapa pekan kemudian, Iwan berhenti sebagai sopir pribadi tersangka Bambang Karyanto dan memilih pekerjaan di Batam, Kepulauan Riau.
“Saya sudah merasa dikejar-kejar polisi, jaksa, termasuk juga KPK. Saya sadar resikonya besar waktu itu,” kata dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa dua terdakwa turut serta memberikan uang suap kepada dua tersangka anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp 5,2 miliar. Uang tersebut diberikan tiga kali, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta dan terakhir Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut sesuai dengan permintaan tersangka Bambang Karyanto dan Adam Munandar kepada Bupati Muba Pahri Azhari sebesar Rp 20 miliar. Dari total permintaan suap, istri Bupati Muba, Lucianty diduga menyanggupi hanya mampu memberikan Rp 17,5 miliar.
Uang tersebut sebagai suap dan dibagikan kepada 30 anggota DPRD Muba agar menyetujui RAPBD 2015 Muba sebesar Rp 2 triliun.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1. (Erwan – Ward)








