MUARA ENIM, Buanaindonesia.com –
Jajaran Polres Muara Enim melalui Satuan Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan empat kantong besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 403 gram dari tangan tersangka Fajriannur alias Fajri Bin Azhari (18), Dusun Alue Sipot Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan Abu Sari Als Abu Bin Suparmin (31), warga Desa Purun Dusun 2 Kecamatan Penukal PALI.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, SIK MSi mengatakan, penangkapan pelaku di Dusun 3 Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Muara Enim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada narkotika jenis sabu masuk dari Aceh melewati Muara Enim.
“Atas informasi tersebut sekitar pukul 19.00 Wib, Rabu (22/06/2016) anggota kita dari Sat Res Narkoba bersama Sat Lantas melakukan pencegatan terhadap kendaraan tersangka. Setelah identitas kendaraan tersangka telah diketahui dan dibuntuti oleh anggota kita,” tutur Kapolres, Kamis (23/06/2016).
Sebenarnya, terang Kapolres, kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh tersangka sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim sempat diberhentikan oleh jajarannya. Namun, berhasil melarikan diri. Lalu, dilakukan pengejaran.
Setibanya di TKP, lanjut Kapolres, kendaraan tersangka mengalami pecah ban. Lalu, kedua tersangka melarikan diri. Pihaknya langsung melakukan pencarian, akhirnya sekitar dua jam lamanya melakukan pencarian, kedua tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti (BB) yang sempat dibuang oleh tersangka.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta BB berupa empat kantong besar diduga narkotika jenis sabu dengat berat sekitar 403 gram dan satu unit Hp merk Oppo warna Hitam diamankan ke Polres Muara Enim guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.








