MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Dua orang pemakai dan satu pengedar ganja yang masih berstatus pelajar ditangkap jajaran Polsek Tanjung Agung, Rabu (27/05/2015).
Dua orang pemakai itu, Ade Candra Gustiawan Bin Zulkipli (17), warga Desa Tanjung Baru , Riski Saputra Bin Agustian Komar (17), warga Desa Tanjung Agung. Sedangkan yang berstatus bandar ganja adalah Deshendra Bin Suharin (19), warga Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung.
Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto, melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Alpian mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari kegiatan razia yang di laksanakan di SMKN Tanjung Agung pada hari Rabu (27/05/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Awalnya kita dapati setengah linting ganja sudah dipakai didalam buku salah satu siswa bernama Riski Saputra dan atas nama Ade Candra membuang satu linting ganja siap pakai,”ungkap Alpian.
Dirinya memimpin langsung kegiatan razia tersebut, lanjut Alpian, kemudian petugas kepolisian bersama pihak sekolah mengintrogasi kedua pelajar pemakai tersebut. Dari pengakuan keduanya, ternyata ganja tersebut dibeli dari Deshendra masih pelajar sekolah yang sama.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka bandar tersebut. Kemudian petugas menemukan barang bukti ganja lain yang disimpan dalam jok sepeda motor tersangka yang disimpan dalam sepatu sebanyak 2 paket ukuran sedang dan 3 paket ukuran kecil.
“Kemudian setelah di lakukan pengembangan di rumah Deshendra ditemukan lebih kurang serempat kantong asoi besar berikut daun dan biji ganja, saat ini ke 3 Tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Agung,” terangnya.
Disebutkan Kapolsek bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut diantaranya, 1 linting ganja sudah dipakai, 2 paket ganja sedang, 3 paket ganja kecil, 1 kantong asoi ganja, 1 unit sepeda motor, 1 lembar paper, dan sepasang sepatu. (Siswanto)








