
Hari ini, Selasa 6 Desember 2016, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar uji publik terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2016 bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. Kegiatan uji publik di gedung serbaguna Lantai III DPRD Sumsel, dimulai pukul 09.00 WIB.
“Uji publik ini untuk menguji layak atau tidak. Untuk itu kita perlu masukan dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Sumsel,” Kata Usman Effendi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel, Selasa 6 Desember 2016.
Dijelaskan ada Delapan Raperda yang di uji hari ini, Raperda tentang Penyelesiaan Tapal Batas Daerah Antar Kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Raperda tentang Ketahanan Keluarga Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, Raperda tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Sumatera Selatan. Selanjutnya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Selatan, Raperda tentang Pendirian BUM D Peternakan Sumatera Selatan. Raperda tentang Perlindungan Petani, Nelayan Provinsi Sumatera Selatan dan Terakhir Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Sumatera Selatan.

“Tahun ini ada ada 10 raperda inisiatif, dua sudah diuji. Bukan banyak perda yang harus diselesaikan. Namun kualitas perda yang harus di pertimbangan,”tambahnya
Sementara itu, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Yenni SH MH didampingi Kasubid Fasilaseri.
“Bekerjasama dalam pembentukan 8 raperda inisiatif DPRD Sumsel,”kata Yenni di ruang uji publik DPRD Sumsel. Selasa (6/12)
Selanjutnya”Banyak yang harus disiapkan naskah akademiknya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Masalah Raperda Tapal Batas daerah lain belum buat, Sumsel sudah membuat ini langkah yang maju,”ujarnya
Dalam raperda disebutkan, batas daerah di darat adalah batas wilayah administrasi pemerintah antar daerah yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Batas daerah di laut, pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik koordinat diukur dari garis pantai.
Batas daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah.
Penegasan batas daerah, kegiatan penentuan titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat batas daerah.
Tim penegasan batas daerah pusat yang selanjutnya disebut Tim Penegasa Batas Daerah (PBD) Pusat adalah tim yang dibentuk oleh Mendagri.
Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi yang selanjutnya diaebut Tim PBD Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh gubernur.
Tim penegasan batas daerah kabupatrn/kota yang selanjutnya disebut Tim PBD kabupaten/kota adalah tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota (ADV)








