Menjamur Warung Remang-remang, ini Kata Camatnya

12.801 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Camat Banyuasin III Ir. Alpian MM, mengaku telah sering menghimbau kepada masyarakat, untuk peka terhadap lingkungan sekitar, selain itu pihaknya juga telqh menghimbau para pengusaha agar selalu membuat izin usaha baik usaha warung maupun usaha lainnya. Selain itu dirinya meminta kepada Pol PP Sebagai penegak perda agar dapat melaksanakan perda maksiat tersebut, sebab dengan tidak adanya ketegasan hal tersebut dapat merusak akhlak remaja di Banyuasin ini, khususnya. Banyuasin III. Serta mengotori kampung atau wilayah Banyuasin.

“Kita sudah menghimbau kepada masyarakat, dan setiap usaha harus mempunyai izin, kalau sudah berizin artinya resmi,” Ucapnya Alpian saat diminta tanggapan terkait warung remang-remang diwilayahnya Selasa. (03/01/17). (Baca: Darah ini Mulai Menjamur Warung Remang Remang).

Advertisement

Dirinya juga menambahkan, Pol PP harus bertindak tegas terhadap usaha-usaha yang tidak mempunyai izin baik kepada BPT, maupun kecamatan,

“Mereka itu sebagai pelaksana penertiban, dan mereka mempunyai kekuatan untuk bertindak menertibkan, sesuai dengan perda maksiat maka sudah saatnya warung remang-remang ditutup bahkan dibongkar.” ujarnya.

Terpisah Lurah Pangkalan balai, Abdullah Sani, S.sos. mengaku menghadap pihak Pol PP untuk memerintahkan Pol PP segera mengusir dan membongkar warung tersebut.

“Ya nanti kami akan minta Ketua RT 26 Talang Kebang untuk dapat membuat surat kepada kami, kemudian kami segera meminta kepada Pol PP yang berwenang menegakan Perda, terutama Perda Maksiat untuk ditegakan di Ibu Kota Banyuasin ini, pihak warung agar dapat di usir bila mereka tidak terdaftar sebagai warga, dan bongkar warung tersebut agar tidak kembali dijadikan tempat yang diduga mesum”ucapnya.

Dirinya berharap, agar kedepan masyarakat dapat membantu pihak Kelurahan dan Kecamatan dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan disekitar mereka.

“Kami minta warga segera melapor kepada kami, namun hari ini terima kasih tadi sudah ada yang kembali melapor kepada kami, untuk kedepan masyarakat agar lebih peka terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan kaidah baik norma agama maupun norma sosial, kemudian cepat laporkan kepada kami, agar kami dapat meminta Pol PP bergerak cepat dan tegas.” tuksnya.

Bagaimana Menurut Anda?