Pantau Reklame, Pemkot Palembang Tambah Team Media

12.264 dibaca

BUANASUMSEL.COM, PALEMBANG – Menyikapi permasalahan izin penyelenggaraan Reklame dalam Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang akan memperketat perizinan penyelenggaraan Reklame dengan memberikan titik kordinat reklame dan menambahkan Team Media Reklame agar para pemilik Media Reklame tak sembarangan lagi memasang Reklame.

“Kita telah merumuskan dan menambah team media reklame, sebelumnya Dinas PU-PR, PJPP dan lain-lain, sekarang ditambah Bidang Pemerintahan dan Kesbangpol,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Palembang, Sulaiman usai rapat membahas perizinan penyelenggaraan Reklame bersama Instansi terkait di Ruang rapat 2 Setda Kota Palembang Jalan Merdeka. Rabu, (8/2/2017

Advertisement

Dikatakan Sulaiman, Rapat tersebut merupakan pembelajaran sebelumnya, terkait media reklame yang menyalahi aturan,

Ia menambahkan setelah merumuskan penambahan team media reklame, izin penyelenggaraan media reklame kedepan akan diberi titik Kordinat setelah Pemkot mengeluarkan izin reklame.

“Dari hasil rapat, kita menyimpulkan setiap media reklame yang ada di Kota Palembang harus ada kordinatnya, ketika kita telah mengeluarkan izin reklame, kita tau letaknya dimana. Jadi kedepan untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame harus lebih selektif, agar tak ada lagi yang melanggar Perda reklame No. 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan reklame,” ujarnya

Lanjutnya ia menjelaskan untuk mengetahui titik Kordinat reklame yang ada di kota Palembang, terlebih dahulu harus di survey dan didata letak pasti reklame tersebut. Karena selama ini hanya ada data alamat dan fhoto saja.

“Sebagai langkah awal untuk mengetahui Kordinat reklame yang ada di Palembang, team media reklame akan menyurvei lapangan dan mendata letak seluruh reklame yang ada. Sebelumnya data reklame hanya fhoto dan alamat,” bebernya

Lebih lanjut ia menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh pemilik media reklame agar tak mengganggu fasilitas umum dan jika masih tak mau mengikuti aturan akan di bongkar.

“Perda No.7 tahun 2010 menjelaskan setiap media reklame tidak boleh mengganggu fasilitas umum seperti ditengah-tengah trotoar, jika melanggar akan kita geser atau bongkar. Kalau kita yang bongkar berarti reklame tersebut telah menjadi punya Pemkot, ga bisa lagi di ambil, silakan bongkar sendiri. Kita telah komitmen, dan kebanyakan media reklame yang cendrung menyalahi aturan biasanya pihak swasta,” tuturnya

Sementara, salah satu team media reklame Dediyanto Kasi Tata Bangunan PU-PR membenarkan apa yang dikatakan Asisten 1 bidang pemerintahan tersebut.

“Sampai saat ini masih banyak pemilik media reklame yang ada di Palembang tidak memenuhi persyaratan, biasanya media reklame yang bertiang kecil yang jumlahnya banyaklah yang melanggar, sedangkan yang bertiang besar tidak dan jumlahnya, masih puluhan. Jadi kedepan akan kita data dan beri Kordinat agar bisa tau reklame mana saja yang tak memiliki izin.”tutupnya

Bagaimana Menurut Anda?