BUANAIDONESIA.COM, BANYUASIN – Polsek Muara telang Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol rumah kosong, bernama Makruf bin mustarom. Tersangka diamankan dijalan Desa telang jaya kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin. Provinsi Sumsel. Jum’at (03/03/17).
Selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, emas berbentuk, anting seberat 1 gram, cincin 1 gram, kalung 1/2 suku dan uang sebesar Rp 12.400.000.
Sebelumnya, tersangka ini diduga telah membobol salah satu rumah milik M. Pasarnya Bin Partoinangun. Warga jalur 8 Desa Telang Jaya kecamatan Muara Telang, yang tengah ditinggal pergi penghuninya. pada Minggu 26 Januari 2017 lalu.
Dirumah Pasarnya pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga serta uang tunai jutaan rupiah. Karnanya korban melaporkan peristiwa itu kepihak Polsek Setempat.
“Ya memang benar sekiranya Pada hari jumat, tgl 03 maret 2017 sekitar pukul 10.00 wib, Polsek Muara Telang telah melakukan penangkapan 1 orang laki-laki yang diduga Tersangka pelaku Curat di rumah kosong,”Ucap, Kapolres Banyuasin, AKBP.Andri sudarmadi, Sik. MH, Senin.06/03/17.
Menurut Kapolres, saat ini tersangka serta barang bukti telah mereka amankan, untuk diproses lebih lanjut. ” Tersangka terancam pasal 363.”
Terpisah, Mapolsek Tanjung lago Polres Banyuasin, mengamanka. Tersangka pemilik amunisi senjata api. pria yang bekerja sebagai penjaga keamanan kebun milik Alung warga Palembang star di Desa parit Sungsang.
Tersangka diamankan dalam patroli hunting di seputaran Wilkum Polsek Tanjung Lago ,pada hari Jum’at 3/03/2017, pukul 14:00 Wib di Jln.Palembang – Tj api -api dekat pull damri jalur 17.
“Saat tim opsnal melaksanakan patroli hunting di seputaran Wilkum Polsek Tanjung Lago ,pada hari Jum’at 3/03/2017, pukul 14:00 Wib di Jln.Palembang – Tj api -api dekat pull damri jalur 17 tim opsnal mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa senjata api ilegal saat itu pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam, “ucap Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi, Sik. MH.
Ditambahkannya, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa amunisi tersebut. “Petugas kita sempat kejar-kejaran Terhadap tersangka dan kendaraannya dilakukan namun setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka hanya ditemukan 2 (dua) butir amunisi pistol caliber 9 mm untuk senjata api tidak ada pada tersangka kemungkinan disembunyikan oleh tersangka dan sedang dilakukan pengembangan,” singkatnya.
Ditegaskan Kapolres Banyuasin pria tersebut akan terancam kurungan 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Lago dan tersangka dijerat pasal UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.” Tukasnya










