Pencuri Buah Sawit di Dua Perusahaan Ditangkap Polisi

15.701 dibaca
Pencuri Buah Sawit di Dua Perusahaan Ditangkap Polisi
Pencuri Buah Sawit di Dua Perusahaan Ditangkap Polisi

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Pelaku pencuri sawit PTPN 7 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin Sumsel, berhasil diamankan tim opsnal Polsek  Betung, penangkapan pelaku dilaksanakan, Minggu 19 maret 2017. Sekira jam 10.00 wib,  pelaku pencurian buah sawit tersebut bernama Niko Andrian bin Zakaria, Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Iklan rumah banyuasin

“Tersangka dan kawan-kawannya tanpa seizin Security kebun masuk kedalam perkebunan PTPN VII Dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saat di lokasi perkebunan, Pelaku langsung memetik buah sawit yang masih berada dipohon dengan menggunakan Dodos  setelah buah sawit jatuh, dikumpu belum sempat di bawa,  Tersangka tertangkap  tangan oleh Security kebun dan  tim opsnal betung Personil polsek Betung pada saat laksanakan patroli, “Jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Andri sudarmadi,Sik. MH,melalui Kapolsek Betung, AKP. Zulfikar,SH, Senin, 20/03/17.

Advertisement

Dikatakannya, setelah dilakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Betung untuk diproses secara hukum.

“Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Betung guna proses penyidikan lebih lanjut. BB yang diamankan, – 80 (delapan puluh)atau berat kurang lbh 1300 kg tandan buah sawit, – 1 (satu) bh Dodos  , – 1 (satu) unit R2 jenis honda tanpa  Nopol,”Ditambahkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Atas kejadian tersebut PTPN VII Betung Krawo mengalami kerugian Rp. 2.560.000. (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, “singkatnya./ Pid Humas Res Banyuasin

Sementara, Di Polsek terpisah, Polsek Mariana, Polres Banyuasin Sumsel, petugas berhasil menangkap pelaku pencurian buah sawit PT, RSA. Penangkapan dilakukan, Minggu 19 maret 2017 sekitar jam 19.30 wib atas nama INDRA Bin DANI, umur (32) yang merupakan warga  dusun  I RT 03 Desa Perajin kec. Banyuasin I.
Pelaku ditangkap di areal kebun PT. RSA Desa perajin oleh anggota Reskrim dan piket fungsi Polsek Mariana bersama sucurity PT. RSA saat melakukan patroli.

“Pelaku sebanyak 4 orang masuk areal kebun RSA menggunakan motor yamaha Xeon warna merah BG-2942-JC dan honda revo warna biru B-3169-TMH, pada saat akan mengeluarkan buah sawit 3 org pelaku melarikan diri dan 1 org tertangkap . INDRA Bin DANI. Menurut keterangan tsk INDRA 1 org yg melarikan diri berinisial L dan 2 orang lain yang melarikan diri tidak tahu namanya.”Jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Andri sudarmadi,Sik. MH,melalui Kapolsek
Mariana AKP. Naziruddin, SH. Senin, 20/03/17.

Dikatakan Kapolres, petugas berhasil mengamankan Barang bukti yang tertinggal di lokasi pencurian,

“-1 unit sepeda motor yamaha Xeon warna
merah BG-2942-JC.
-1 unit honda revo warna biru B-3169-THM
-33 janjang buah sawit sebanyak 330 Kg
Atas kejadian tersebut PT. RSA mengalami kerugian  Rp. 500.000,-
“Ujarnya.

“Saat ini indra dijerat dengan pasal 363 KHUP, dan petugas terus melakukan pengembangan atas rekan pelaku, namun L tidak ada di rumah nya. ( melarikan diri). “Singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?