Anak Ketua GRIB Jaya Talang Kelapa Gagal Lolos Jalur Domisili SPMB 2026, Rumah Hanya 600 Meter dari Sekolah Pihak Dinas: Penilaian Akademik Yang Utama

4.896 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah anak Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kecamatan Talang Kelapa, Sumitro, dinyatakan tidak lolos melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Talang Kelapa.

Sumitro mengaku kecewa atas hasil seleksi tersebut. Pasalnya, anaknya, Ibnu Apdilah, diketahui tinggal dengan jarak sekitar 600 meter dari SMA Negeri 1 Talang Kelapa, yang menjadi sekolah tujuan dalam pendaftaran SPMB 2026.

Advertisement

Menurut Sumitro, jarak tempat tinggal yang sangat dekat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam jalur domisili. Karena itu, ia mempertanyakan mekanisme dan hasil seleksi yang menyebabkan anaknya tidak diterima.

“Kami merasa ada yang perlu dijelaskan terkait proses seleksi ini. Saya berharap ada transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem penilaiannya,” ujar Sumitro.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Sumitro mengaku telah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil pihak sekolah guna memberikan klarifikasi terkait proses penerimaan peserta didik baru tersebut.

Ia juga mengacu pada ketentuan yang mengatur penerimaan peserta didik baru, termasuk aturan mengenai prioritas jalur domisili bagi calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan.

Menurutnya, proses seleksi harus berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sumitro berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait sehingga seluruh tahapan SPMB 2026 dapat berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Basuni, menjelaskan bahwa proses seleksi jalur domisili telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Basuni menjelaskan, apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan penerimaan tidak hanya berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.

Sesuai Pasal 43 Ayat (3) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penentuan penerimaan murid pada jalur domisili dilakukan dengan urutan prioritas:
a. kemampuan akademik;
b. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
c. usia.

Dengan demikian, kemampuan akademik atau nilai rapor menjadi prioritas utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia. Sementara jarak domisili menjadi pertimbangan berikutnya apabila terdapat persaingan antarpendaftar.

Terkait tidak lolosnya Ibnu Apdilah pada jalur domisili, Basuni menyarankan agar yang bersangkutan kembali mengikuti tahapan seleksi berikutnya melalui jalur prestasi akademik yang dijadwalkan dibuka pada 15 Juni 2026.

“Silakan ikut lagi saja,” ujar Basuni.

Ia menambahkan bahwa jalur prestasi akademik masih memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang belum berhasil pada tahap sebelumnya untuk mendapatkan kursi di sekolah yang diinginkan.

Meski telah menerima penjelasan dari Dinas Pendidikan, Sumitro berharap seluruh proses SPMB dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun polemik di tengah masyarakat.

Bagaimana Menurut Anda?