BUANAINDONESIA.CO.ID, EMPAT LAWANG – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Empat Lawang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Muhammad Alhumadi beserta 3 orang kepala desa (kades) yakni Kades Padang Titiran, Kades Karang Are dan Kades Canggu. Selasa (20/6/2017) pukul 13.00 WIB di Kantor DPMDP3A.
Dalam OTT ini polisi berhasil mengamankan kepala DPMDP3A dan tiga kades beserta uang tunai sebanyak 32,5 juta, yang diduga merupakan setoran wajib setiap kades kepada kepala DPMDP3A Empat Lawang. Empatnya dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro SIK membenarkan adanya OTT terhadap kepala dinas DPMDP3A dan tiga orang kades. Setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Kepala Dinas DPMD sedang melakukan Pungli terhadap para Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kantor DPMD. Mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung bergerak menuju Kantor DPMD dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Empat Lawang.
“Saat digerebek anggotanya berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 32,5 juta yang berada disebelah kiri Meja Kerja Kepala Dinas DPMD, selain itu juga diamankan 1 Buah Handphone Merk Code Rm 1133, 1 Buah Handphone Merk Shiomi. Diketahui bahwa uang tersebut adalah Uang yang dikumpulkan oleh 13 Kades dalam Kecamatan Talang Padang, setiap Kades wajib Setor Kepada Kepala DPMD (Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa) Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta lima ratus ribu rupiah), Jika tidak menyetor maka pencairan ADD (Anggaran Dana Desa) akan di persulit.” Paparnya.
Ditambahkan oleh Bayu Dewantoro paraKades mengumpulkan uang kepada M Selaku Ketua Forum Kepala Desa untuk diserahkan kepada Kepala BPMPD Kabupatem Empat Lawang setelah pencairan Dana ADD (Anggaran Dana Desa). Kini tersangka diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk tiga kades yang masih berstatus sebagai saksi.








