BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mengungkap persoalan serius konflik agraria di wilayahnya akibat kewajiban kebun plasma sawit yang tidak dijalankan perusahaan perkebunan. Dari total 2.453 hektare lahan yang dibebaskan, realisasi kebun plasma bagi masyarakat disebut tidak sampai dua persen, sehingga petani hanya menerima sekitar Rp50 ribu per bulan melalui koperasi yang tidak pernah diberdayakan secara maksimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Joncik Muhammad dalam Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan perkebunan sawit di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Joncik, sebagian besar lahan justru dimanfaatkan sebagai kebun inti perusahaan seluas 1.502 hektare, sementara hak masyarakat berupa kebun plasma hingga kini tidak pernah terealisasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Intinya, plasma di Empat Lawang ini belum sebagaimana mestinya sampai sekarang,” tegas Joncik Muhammad.
Joncik menjelaskan, konflik semakin kompleks akibat perpindahan kepemilikan perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) ke Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terjadi sejak tahun 2005 dan kembali berubah pada 4 Juni 2023.
Setiap pergantian kepemilikan, menurutnya, justru berdampak buruk terhadap hubungan perusahaan dengan masyarakat, tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Pada sektor ketenagakerjaan, ia mengungkap tidak adanya perlindungan dan bantuan bagi pekerja sejak 2005, serta banyak izin ketenagakerjaan yang telah habis masa berlakunya namun tidak diperpanjang.
Selain masalah plasma dan ketenagakerjaan, Joncik juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit. Ia menyebut perusahaan tidak pernah melakukan pembaruan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meski terjadi perubahan signifikan dalam operasional.
“Kerusakannya nyata. Gunung gundul, banjir, dan ancaman lingkungan terus terjadi,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, Joncik mendorong pembentukan tim evaluasi lintas kementerian dan lembaga, agar keputusan dapat diambil secara objektif dengan pendekatan hukum, sosial, dan lingkungan.
“Kalau memang paling beratnya harus dicabut izinnya, ya cabut. Tapi kalau masih ada jalan lain demi kepentingan bersama, tentu itu yang dicari,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk berpihak pada masyarakat Empat Lawang.
“Negara harus hadir. Saya bersama rakyat untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Joncik.
Sementara itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang harus mengutamakan pemenuhan hak masyarakat, khususnya kewajiban kebun plasma sawit.
Menurutnya, konflik terjadi karena perusahaan tidak menjalankan kesepakatan awal.
“Jalan terbaik bukan semata-mata melalui proses hukum, tetapi mengembalikan dan memenuhi hak masyarakat yang belum diselesaikan,” tegas Ahmad Heryawan.










