Tim Gabungan Pemda Banyuasin Periksa Dugaan Gudang Ilegal di Talang Kelapa, Dinas PUPR Tak Hadir

9.316 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Talang Kelapa. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan perizinan dan tata ruang.

Gudang yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Indah tersebut diketahui digunakan sebagai tempat produksi lemari kaca aluminium.

Advertisement

Berdasarkan hasil pantauan awal, bangunan dan kegiatan usaha diduga belum memenuhi ketentuan administrasi serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuasin.

Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyuasin, Beni.

Tim gabungan melibatkan unsur DPMPTSP Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah kecamatan, serta pihak kelurahan.

Namun saat tim tiba di lokasi, pemilik gudang bernama Jemi tidak berada di tempat. Di lokasi hanya ditemukan sejumlah pegawai yang tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi.

“Pemilik gudang tidak ada di tempat dan hanya terdapat pegawai yang tidak dapat mewakili untuk memberikan keterangan,” ujar Beni, Selasa (27/1/2026).

Beni menilai ketidakhadiran pemilik usaha menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penegakan peraturan daerah. Tim bahkan menduga adanya upaya menghindari pemeriksaan, sehingga memperkuat indikasi dugaan pelanggaran perizinan.

Dari hasil pengecekan lapangan, tim menemukan bangunan gudang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, 40 persen dari luas lahan wajib dialokasikan sebagai RTH.

Seluruh hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi. Selanjutnya, laporan disampaikan kepada pimpinan daerah guna menentukan langkah penindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Sementara itu, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons laporan masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan ini mencerminkan kehadiran pemerintah dalam menertibkan usaha yang diduga tidak berizin agar tercipta kepastian hukum dan tata ruang yang tertib.

Meski demikian, Sepriadi menyoroti tidak hadirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin dalam pemeriksaan tersebut.

Ia menilai dinas tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan tata ruang, IMB/PBG, dan aspek teknis konstruksi bangunan.

Bagaimana Menurut Anda?