Pemuda Tanggung ini Digelandang Ke Mapolsek Rawas Ulu Karna Mencuri Kotak Amal Masjid

18.253 dibaca
Pemuda Tanggung ini Digelandang Ke Mapolsek Rawas Ulu Karna Mencuri Kotak Amal Masjid

BUANAINDONESIA.CO.ID, MURATARA – Apes sudah Nasib Febri (18) warga desa Karang Anyar yang terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Rawas Ulu, gara-gara nekat mencuri kotak amal di Masjid Hablul Mutaqin di Jalan Kebon Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Rawas Ulu AKP Beni Nofiza, SE membenarkan laporan tersebut. Dan kejadian itu dilaporkan warga Minggu, (09/07/2017) pukul 03.00 Wib dini hari, dan diterima oleh anggota Polsek Rawas Ulu dengan Laporan Polisi Nomor Lp/B- 33 /VII/2017/SS/MURA/Sek Rws Ulu tanggal 9 Juli 2017.

Advertisement

Informasi yang berhasil dihimpun peristiwa penangkapan itu bermula pada (09/07/2017) sekitar pukul 03.00 wib, Marbot Masjid Hablul Mutaqin yaitu Ismail melihat ada orang yang tidak dikenal, yang berada didalam masjid dengan gelagat mencurigakan, kemudian marbot masjid memanggil ketua masjid Bapak M. Yusuf dan memberitahukan perihal kejadian yang diketahuinya, selanjutnya Ketua masjid dan marbot pergi mengecek kedalam masjid dan ternyata benar ada seorang laki-laki yang sedang mengambil uang didalam kotak amal, yang berada didalam masjid, selanjutnya Ketua masjid meminta bantuan warga sekitar untuk menangkap Pelaku untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Rawas Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terduga Pelaku diamankan Barang Bukti uang tunai Rp. 93.000, kotak amal masjid, pakaian yang digunakan Pelaku berupa baju dan kopiah (topi), kemudian Polsek Rawas ulu telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan, berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa dirinya terjepit kebutuhan ekonomi dan untuk sementara Pelaku diamankan di Mapolsek Rawas Ulu.” Kata Beni Nofiza,

Ditambahkan lagi apapun alasannya, perbuatan mengambil hak orang lain dalam hal ini melakukan pencurian, adalah perbuatan yang melawan hukum yang memiliki akibat dan pertanggung jawaban hukum, “untuk itu Kami menghimbau agar kiranya warga dapat mencari jalan yang baik dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi.” Tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?