
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Pasangan tanpa surat nikah tertangkap basah didalam kamar penginapan oleh Pihak Polsek Talang kelapa yang dipimpin oleh Panit 1 Intelkam Iptu Harianja SH, saat menggelar razia di penginapan twins star sekiranya pukul 20.00 WIb, Sabtu. 23/09/17.
Panit Intelkam mengatakan pihaknya berhasil mengamankan penghuni kamar yang bukan muhrim dan dibenarkan oleh agama dan Negara, “Dari kegiatan kita anggota melakukan Pemeriksaan di penginapan Twin Star Jl Palembang – Betung km 13 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan 3 pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah secara sah,”Ucap, IPTU. Harianja, SH. Minggu, 24/09/17.
Dikatakannya, ketiga pasang penyewa kamar Twin star tersebut antara lain. Berinisial “Ail,(28), Swasta, beralamat di Jala mb kerio senen rt 06 rw 02 Desa Tanjung menang Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumsel. Dengan Status belum nikah dan Fg,(23), berstatus Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta di Palembang, yang tinggal di rt 09 rw 01 Desa Pulau Harapan berstatus belum nikah, Kemudian dikamar lain petugas juga menemukan Har bin Jm (35), bekerja sebagai buruh, Jalan Pulokerto rt 23 rw 08 Kecamatan Gandus Palembang duda, dan Yt Sgn, (40 ),Ibu Rumah Tangga, lrg Padat Karya rt 38 rw 04 Kalidoni Palembang berstatus Janda”ujarnya.
Ditambahkannya, dari hasil Raziah itu petugas melakukan pendataan terhadap pasangan yang tertangkap diduga melakukan hal diluar ajaran agama dan memanggil pihak keluarga.
“Tindakan yang kita lakukan terhadap penyewa kamar tersebut mengamankan ketiga pasangan tersebut dengan melakukan pendataan serta memanggil pihak keluarga agar dapat dilakukan pembinaan “tukasnya.







