Danil Hermansyah ; Kepalitan Data Rastra Tanggung Jawab Desa

26.010 dibaca
Danil Hermansyah, Kabid Keluarga Miskin dan Fakir Dinsos Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Hasmi. S.sos melaui Kabid Kesejahteraan Masyarakat Miskin Danil Hermansyah. Mengatakan, sejak adanya aturan baru dari kementrian yaitu Six and J (basis online) , soal validasi data penduduk, sudah di serahkan kedesa dan menjadi tanggung jawab Kepala Desa, Lurah dan Camat masing-masing.

“Sesuai dengan aturan mentri, mulai sekarang data itu sudah diserahkan ke desa masing-masing”.Kata Danil saat dimintai tanggapan terkait aksi demo masyarakat yang mayoritas para Ibu-ibu dari Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Banyur di Kantor Camat setempat. Selasa (17/04/18). (Baca: Para Ibu-ibu Demo di Kantor Camat Nunttut Keadilan)

Advertisement

Alasan pemindahan tanggung jawab ke Desa masing-masih itu sambung Danil, karena kementrian selama ini selalu jadi salah. ‘oleh sebab itu sekarang melalui data off line pemerinta berikan wewenang untuk menganti masyarakat yang termasuk dalam kriteria Pindah, Meninggal Dunia, data Ganda dan Tidak Wajar wajib diganti”, tandasnya. (Baca Para Ibu-ibu Tuntut Keadilan di Kantor Camat)

Lanjut Dia, soal jumlah penerima, masing-masing kepala Keluarga(KK) mendapatkan jatah sebanyak 10kg per kk, “Kami tidak pernah menganjurkan beras itu untuk di bagi atau dibagi rata seperti istilah jaman sekarang, sebab dalam aturan jumlah yang diterimah masing-masing kk itu sebesar 10kg dan  tanpa biaya sepeserpun, jika dilapangan ada yang mengurangi silahkan laporkan kepada kami, pasti kita sangsi dan tindak tegas”. Tukasnya.

 

Bagaimana Menurut Anda?