BUANAINDONEAIA.CO.ID, BANYUASIN – Satreskrim Polsek Betung, Polres Banyuasin berhasil melaksanakan ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Sarnubi als Nubi Bin SALIM (alm), dkk terhadap korban Ronny Jekso Sianipar sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana jo Pasal 363 Kuhp oleh Polsek Betung Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan. Penangkapan tersebut dari Dasar : LP / B- 02 / I / 2019 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 15 Januari 2019, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- Tiga juta rupiah
“Dari pengakuan tersangka, Di dalam rumah korban yang berada di Desa Bukit Rt. 001/001 Kecamatan Betung Kabupaten banyuasin, Pada Hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira jam 11.00 wib. SARNUBI ALIAS NUBI bin SALIM (alm), Dkk dengan cara pelaku mencongkel pintu samping rumah korban, kemudian pelaku berhasil membawa 2 buah jam tangan dan uang tunai sebanyak Rp. 500,000, kemudian pada saat pelaku ingin keluar dari dalam rumah korban, pelaku terpergok oleh korban kemudian pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan Sebuah linggis kepada korban akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri berserta rekannya dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BG 1549 UU yang pada saat itu di gunakan pelaku untuk membantu aksinya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebnyak Rp. 3,000,000,- (Tiga juta rupiah).”ucap, Kapolsek Betung. AKP. Naziruddin, SH. Jumat, 18/01/19.
Dijelaskan Kapolsek Betung, pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 pukul 19.00 wib pelaku an. SARNUBI als NUBI Bin SALIM (alm),di tangkap oleh Jajaran Polsek Betung saat diketahui mobil yg dicurigai sesuai ciri-ciri bekas Kaca depan sebelah kanan yang retak melintas di jalan Palembang-Betung Desa Lubuk karet Kec. Betung Kab. Banyuasin penangkapan di pimpin langsung Kapolsek Betung Akp Nazirudin SH.MSi bersama.kanit Reskrim IPDA. INDRA WIDODO, SH dan Unit Reskrim berserta jajaran anggota Reskrim Polsek Betung.
“Pada saat penangkapan berhasil dilumpuhkan satu Tersangka SARNUBI dan di lakukan tindakan keras yg terukur pada Kaki Tersangka. sedangkan Satu Temannya inisial L Dapat lolos melarikan diri. Selanjutnya Tersangka diamankan ke Polsek Betung berikut Barang bukti hasil kejahatannya. BARANG BUKTI- 2 buah jam tangan ber mrek Rado dan Kasio tali besi warna putih. – 1 buah perhiasan suping warna putih. – 5 buah gelang tangan. – 6 pasang antingan- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BG 1549 UU. Tersangka merupakan Residivis yang sering melakukan Tindak Pidana lintas Propinsi dan Kabupaten. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara”. tukasnya.








