Pengunjung Taman Kota Dan Kolam Retensi Mendapat Peringatan Dari Pol PP Banyuasin

17.218 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung retensi sertab rumah dinas, agar tertib di areal perkantoran. Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin, menyebar selebaran di areal Kolam Retensi dan Taman Kota Pangkalan balai, Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No 10 tahun 2009, dan disambut baik oleh Warga karena banyak terdapat remaja berduaan serta nongkrong saat jam pelajaran.

“Tidak melakukan balap liar diareal Perkantoran dan Rumah dinas Bupati Banyuasin , dilarang menggunakan knalpot racing, dilarang berduan yang belum sah secara agama dan negara, dilarang membawa minuman keras narkoba dan sajam, menjaga ketertiban dan kebersihan dilingkungan Perkantoran, Kita sangsi bagi yang balap liar, diserahkan ke polres untuk yang berkaitan dengan hukum kriminal seperti Sajam, Narkoba, Balap liar kita serahkan ke Satlantas , untuk tipiring dan mesum serta merusak fasum akan diproses dengan perda.Sementara masih fokus di areal perkantoran belum k taman lain, “ucap, Drs. Anthony liando, Msi. Melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuasin, M. Aziz. yang dikatakan langsung oleh Kasi Penegakan Perda Banyuasin, Bustanil. S. Sos, saat dibincangi media ketika menyebar himbauan kepada pengunjung kolam retensi. Sabtu. 26/01/19.

Advertisement

Ditegaskan, Bustanil Sosialisasi yang dilakukan Pemkab Banyuasin tersebut diharapkan agar terwujud Banyuasin Religius yang di galakan oleh Bupati Banyuasin.

“Kegiatan yang kita sosialisasikan ini berdasarkan Perda No 10 tahun 2009, kita berharap poin-poin yang ada dapat di patuhi oleh masyarakat Banyuasin maka areal perkantoran tertib sehingga tercipta suasana yang sejuk dan aman”. Tandasnya.

Sementara, Warga Mulia agung. Lina (45 ) mengaku sangat mendukung kegiatan Pol PP Banyuasin untuk menciptakan Banyuasin tertib dari kegiatan negatif anak-anak remaja. “Kami sebagai warga sangat mendukung apa yang disosialisasikan oleh Pol PP Banyuasin, dan kami minta Pol PP harus bertindak tegas bila ada pelajar yang nongkrong diluar sekolah saat jam belajar”. singkatnya.

Bagaimana Menurut Anda?