Ibu Kota Banyuasin Masih Ada Remik, Warga Minta Kepolisian Bersikap Tegas

41.785 dibaca
Hiburan malam dari sebuah hajatan warga

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN, – Masyarakat Kecamatan Banyuasin III , Khususnya di wilayah Pangkalan balai mengaku resah akibat alunan music remik dari hajatan warga. Dampak dari music remik yang berbunyi pada pukul 00;01 dini hari tersebut menganggu tidur warga, salah Seorang Warga Banyuasin mengaku terkejut dengan suara remik yang mulai berbunyi diatas pukul 22;00 wib. Saat menginap dirumah kerbatanya, Dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar dapat bertindak tegas terhadap penyeleggara hajatan yang dapat menganggu kenyamanan warga dalam beristirahat. ” Nah Pangkalan balai sudah mulai house music alias remik, kayaknya masih ada aja ya disini “. ucapnya. Senin. 28/1/19.

Dirinya menyayangkan pembiaran dari aparat kepolisian khususnya Polsek Pangkalan balai sehingga music remik masih terdengar ditengah kota Pangkalan balai, seperti yang terdengar di Jalan KH. Sulaiman, Kelurahan Pangkalan balai. Kecamatan Banyuasin III,

Advertisement

“Heran juga saya, music remik yang menganggu kenyamanan warga, nah di Pangkalan balai kelihatannya anteng-anteng saja, belum terdengar saya pesta hajatan di bubarkan Polsek Pangkalan balai karena memainkan music remik”. ujarnya.

Dirinya menambahkan, pihak Desa Atau Kelurahan dan Kepolisian yang mengeluarkan. Izin harus menegakan aturan yang telah mereka buat, dan himbauan dari Bupati maun Perda yang sudah di sahkan oleh DPRD agar tidak terlihat mandul. “Ya seharusnya kalau izinnya dangdut, dan batas waktunya pukul 17.00 wib, harus dijalankan, kalau ada yang melanggar bagaimana mestinya sangsi harus ditegakan, agar masyarakat yang istirahat tidak terganggu istirahatnya, marilah hargai perasaan orang yang mau istirahat”. tegasnya.

Senada dikatakan, sita Warga Talang kebang yang mendengar suara music tersebut terpaksa tidak bisa tidur karena anaknya yang masih balita terkejut mendengarnya. “anak saya sudah tidur dari pukul 20;30 wib, kemudian pukul 22;00 ada suara remik terdengar, sontak saja anak saya yang masih balita kaget dan menangis terus, ya dampak music remik meresahkan bagi kami, jadi kami minta pihak terkait yang berwenang memberikan izin seperti Kelurahan, Kades, dan Kepolisian untuk bertindak tegas bila ada remik seperti yang saya baca di media massa online DPRD Banyuasin sudah membuat aturan terhadap alunan musik remik, begitupun di Muba disana musik remik resmi dilarang karena dampak negatifnya. “tegasnya.

Sementara, Kapolsek Pangkalan balai IPTU. M. Bayu, A. Ketika dihubungi melalui jaringan telpon sebanyak dua kali belum merespon.

Bagaimana Menurut Anda?